Dewan Geram, Pemkab Tidak Serius Kelola Fasum Perumahan

HEARING - Anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar rapat soal penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemkab Sidoarjo, Rabu (06/01/2021) - Dewan Geram, Pemkab Tidak Serius Kelola Fasum Perumahan
HEARING - Anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar rapat soal penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemkab Sidoarjo, Rabu (06/01/2021).

Sidoarjo, SERU.co.id – Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo merasa geram. Ini menyusul, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan Cipta Karya Pemkab Sidoarjo tidak serius dalam menangani aset Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan. Akibatnya, terdapat banyak kendala dalam penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemkab Sidoarjo itu.

Berdasarkan datanya, dari sekitar 510 perumahan di Sidoarjo, baru sekitar 83 titik Fasum milik pengembang yang masuk berkas penyerahan di Dinas Perkim dan Cipta Karya. Sedangkan yang sudah masuk ke dalam aset daerah dari 83 titik itu baru 59 titik perumahan.

Bacaan Lainnya

“Bagi kami data ini sudah menjadi problem tersendiri. Bagaimana pelayanan pemerintah bisa masuk ke dalam perumahan kalau pengelolaannya saja kurang serius. Karena status warga perumahan itu sama. Mereka adalah warga desa setempat dan mereka juga warga Sidoarjo,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, Rabu (06/01/2021) usai hearing penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemkab Sidoarjo.

Politisi PKB yang akrab dipanggil Gus Wawan ini menjelaskan terlalu banyak variabel dalam proses serah terima PSU untuk fasiliitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang harus dilengkapi pengembang. Hal ini berdampak molornya proses serah terima itu.

“Harus ada solusi-solusi khusus dari Pemkab Sidoarjo agar bisa memberikan pelayanan ke warga perumahan. Kan sebenarnya ada Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyerahan PSU. Tapi dalam perkembangannya, Perda ini masih kurang spesifik mendatangkan pelayanan. Solusinya Perda itu direvisi. Kami (Komisi A).akan mengusulkan revisi itu,” tegasnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono menilai penyerahan PSU harus menjadi perhatian Pemkab Sidoarjo. Alasannya, penyerahan aset itu sangat penting sebagai bentuk hadirnya pemerintah di perumahan.

Selain itu, hal ini berdampak pemerataan pembangunan di Sidoarjo. “Karena itu, kami depan berencana menggelar rapat lanjutan untuk  mencari solusi terbaik soal permasalahan PSU ini. Agar apa yang diperlukan terakomodir dengan baik. Tidak ada lagi anggapan masyarakat mengadu meraka dianaktirikan. Kami tidak ada maksud begitu. Kami juga terbentur regulasi yang ada,” jelas Ketua Fraksi Golkar ini.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Atok Ashari menegaskan selayaknya penyerahan PSU dari pengembang perumahan dikelola serius oleh Pemkab Sidoarjo. Selama ini, rata-rata PSU yang sudah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo pembangunan fasilitas jalan misalnya belum bisa maksimal.

“Akibatnya, kalau jalan rusak warga perumahan pasti akan mengeluh dan mengadu. Masalah ini butuh itikad baik pemerintah dan pengembang agar semua warga merasa terlayani serta merasakan pembangunan di Sidoarjo,” tandas Sekretaris Fraksi PKS ini. (wan/ono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *