Dalton Ichiro Ditangkap Usai Buron Dua Tahun

Dalton Ichiro Takonaka
Dalton Ichiro Takonaka. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mantan pembaca berita English News Metro TV, Dalton Ichiro Takonaka ditangkap Kejaksaan Agung, Rabu (7/10/2020). Ia ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan. Dalton dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan PT Melia Media sebesar 500 ribu dolar Amerika.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan identitas Dalton Ichiro, warga Amerika Serikat,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.

Penangkapan Dalton cukup membuat heran publik. Terlebih saat diketahui statusnya sebagai DPO. Padahal, Dalton sering kali muncul ke publik lewat kanal video berbagi YouTube.

“Yang bersangkutan sering melakukan kegiatan di YouTube. Kalau itu live, barangkali mudah ditangkap yang bersangkutan. Tapi ketika itu rekaman atau tapping, maka tentu akan sedikit kesulitan,” jelas Hari.

Vonis terhadap Dalton telah diputuskan pada 2018 lalu, atas keputusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018. Namun, ia melarikan diri sehingga tak dieksekusi. Dalton dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun, karena telah melanggar Pasal 378 KUHP.

Dalton akan dieksekusi ke Lapas Salemba. Pemindahannya sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan.

“Jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA tersebut, yang rencananya akan dilaksanakan di rumah tahanan di Lapas Salemba, karena dalam situasi pandemi protokol kesehatan akan kami lakukan,” jelas Hari.

Mengenai status kewarganegaraan asing Dalton, pihak Kejagung menyatakan akan menghubungi Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat. Kejagung menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan perintah pengadilan.

” Tentu kami akan memberitahukan Kedutaan Besar (Kedubes). Kalau ada mekanisme lain, tentu bilateral terhadap WA itu. Yang jelas jaksa melaksanakan putusan pengadilan,” seru Hari.

Sebelum melanjutkan kasusnya ke tingkat Mahkamah Agung, Dalton divonis 2,5 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi. Ia kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dan dinyatakan tidak bersalah.

Pihak Jaksa lalu mengajukan kasasi atas putusan tidak bersalah tersebut. Mahkamah Agung memutuskan Dalton bersalah dan dikenai vonis 3 tahun pidana.

“Kasasinya diterima oleh MA, sehingga terpidana dijatuhi pidana selama 3 tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga jaksa eksekutor mencari dan menetapkannya sebagai DPO,” jelas Hari.

Dalton melakukan penipuan kepada seorang korban dengan menjanjikan keuntungan 25 persen atas investasi. Tindakan itu ia lakukan saat menjabat sebagai Direktur Umum PT Melia Media, yang sedang meliput tentang Indonesia. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *