Cegah Kejahatan Terorisme, Bank Indonesia Tindak Money Changer Ilegal

IMG 20190827 164432 1
IMG 20190827 164432 1

Malang, SERU

Bank Indonesia menggandeng Polres Malang dan Disperindag Kabupaten Malang, melakukan penindakan penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer tidak berizin. Salah satunya, di jalan Kawi, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (22/8/2019). Upaya ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mengurangi risiko penyalahgunaan sarana kejahatan narkotika, pencucian uang, dan pendanaan terorisme oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Bacaan Lainnya

“Kegiatan monitoring terus dilakukan. Bagi KUPVA BB tidak berizin yang merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban yang telah ditempelkan, akan dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP. Sedangkan KUPVA BB yang melakukan pemalsuan tanda izin akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rini Mustikaningsih, Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang.

IMG 20190827 164402 1
Penempelan stiker di dalam ruang lobby. (ist)

Money Changer yang ditertibkan bersikap kooperatif, karena menyadari kesalahannya, sehingga penertiban berjalan lancar dan kondusif. Penertiban dilakukan dengan penempelan stiker di lokasi penukaran valuta asing. Sementara, penanggung jawab wajib menandatangani surat pernyataan menghentikan kegiatan usaha, dan segera mengajukan perizinan sebagai penyelenggara money changer ke Bank Indonesia. 

Sebelum penertiban, KPw BI Malang telah menghimbau money changer untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia. Diantaranya sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan awareness terhadap KUPVA BB tidak berizin. Khususnya kepada pedagang emas di 5 (lima) Pasar di wilayah Kabupaten Malang, dimana menjadi sasaran keluarga Buruh Migran Indonesia untuk menukarkan uang kiriman. Diantaranya Pasar Gondanglegi, Wonokerto, Bantur, Bululawang dan Krebet, dengan dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, serta Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah kelima pasar tersebut pada 23 Mei dan 25 Juni 2019. 

“Pemilihan sasaran edukasi ini didasarkan atas laporan masyarakat dan hasil market intellegence, bahwa terdapat beberapa pedagang emas yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia,” tambah Rini.

IMG 20190827 164458 1
Memberikan tindakan tegas untuk ditandatangani pemilik. (ist)

Selain memberikan perlindungan kepada KUPVA BB terhadap risiko penyalahgunaan tindak kejahatan, juga prinsip perlindungan konsumen berupa transparansi transaksi, perlindungan data dan informasi nasabah, serta penanganan pengaduan nasabah akan lebih efektif. 

“KUPVA BB dan masyarakat dihimbau untuk berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia. Kepada masyarakat dihimbau agar selalu menggunakan KUPVA BB berizin, dan KUPVA BB berizin diingatkan tidak bekerjasama dan bertransaksi dengan KUPVA BB tidak berizin,” tandas Rini. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *