Cabuli Anak Dibawah Umur, Duda Asal Bulusan Diciduk Polisi

Tersangka AT dan barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota. (ist) - Cabuli Anak Dibawah Umur, Duda Asal Bulusan Diciduk Polisi
Tersangka AT dan barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota. (ist)

Banyuwangi, SERU.co.id – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi kota  Polresta Banyuwangi bertindak cepat mengamankan  AT (35) warga Kelurahan Belusan, Kecamatan Kalipuro terduga pelaku  pencabulan anak dibawah umur.

Tersangka AT, yang statusnya duda tersebut, memang sangat kelewatan. Pasalnya  saat menumpahkan hawa nafsunya ke anak di bawah umur, korban sedang berhalangan (menstruasi). Hingga perbuatannya diadukan ke orangtuanya dan langsung dilaporakan ke Polisi.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Kusmin mengatakan pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban. Atas laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku.

“Pelaku sudah kami tahan dan beberapa barang bukti sudah kami amankan,” kata AKP Kusmin, Minggu (4/4/2021).

Menurut AKP Kusmin antara tersangka dengan pelaku memang saling kenal. Sebelum terjadinya tindak asusila, antara pelaku dengan korban membuat janjian untuk bertemu di Khong Ci pada Sabr

AKP Kusmin menjelaskan, perbuatan asusila ini berawal saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu di Khong Co pada Sabtu (27/3/2021). Setelah itu keduanya pergi ke plengsengan pantai boom dan membeli minuman. Kemudian, pelaku mengajak korban kerumahnya untuk menginap.

“Dirumah pelaku inilah, korban dirayu dan diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Padahal  korban sedang haid (menstruasi), dan melakukan hubungan  hingga empat kali. Dua kali saat malam hari dan dua kali keesokan paginya,” ujar Kapolsek Banyuwangi Kota.

Selanjutnya lanjut AKP Kusmin,  korban minta pulang dan diantarkan oleh pelaku kerumah temannya yang dijadikan alasan korban menginap. Lalu korban ini menghubungi orang tuanya untuk minta dijemput.

Sesampainya di rumah, orang tua korban menaruh curiga, dan mengintrogasi anak gadisnya. Karena desakan orangtuanya, akhirnya korban mengakui perbuatannya. Mendengar cerita anak gadisnya, orang tua korban tidak terima, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Banyuwangi kota.

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti, dan mengamankan terduga pelaku perbuatan pencabulan berikut mengamankan barang buktinya.

Lanjut mantan Kapolsek Wongsorejo, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

“Tersangka AT kami tahan, dan barang bukti kami amankan,” pungkasnya. (ras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *