Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap

Tersangka TPPU Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin. (ist) - Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap
Tersangka TPPU Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suami sekaligus anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Dalam hal ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.

“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS [Puput Tantriana] dan tersangka HA [Hasan] dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK [tindak pidana korupsi] gratifikasi dan TPPU,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (12/10/2021).

Bacaan Lainnya

KPK telah mengumpulkan bukti dan memeriksa 17 orang saksi dalam pengembangan perkara ini. Sejumlah saksi yang dipanggil adalah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi NasDem Sugito, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro, dan Sekda Pemkab Probolinggo Soeparwiyono.

“Pemeriksaan di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, kemarin. Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA,” kata Ali.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA,” imbuhnya.

Penetapan tersangka kepada keduanya merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Puput dan Hasan telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu bersama dengan ASN Pemkab Probolinggo.

Keduanya diduga menarik upeti sebesar Rp 20 juta untuk mendapatkan jabatan sebagai kepala desa dan Rp 5 juta per hektare untuk setoran tanah kas desa. Saat itu, para tersangka kasus suap ingin menjabat sebagai kepala desa saat terjadi kekosongan kekuasaan sebelum dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *