Bupati Fadeli Instruksikan PPKM di Lamongan, Optimalkan Posko Satgas Kabupaten Hingga Tingkat RT

Bupati Fadeli Instruksikan PPKM di Lamongan, Optimalkan Posko Satgas Kabupaten Hingga Tingkat RT
Bupati Fadeli Instruksikan PPKM di Lamongan, Optimalkan Posko Satgas Kabupaten Hingga Tingkat RT

Lamongan, SERU.co.id – Sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021, serta Keputusan Gubernur No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Bupati Fadeli, Kapolres AKBP Miko Indrayana, Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono, bersama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, menggelar rapat Satgas Penanganan Covid-19 di Ruang Command Center Pemkab Lamongan, Minggu (10/1/21).

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi instruksi Bupati Lamongan Nomor 1 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 kepada seluruh Camat bersama Forkopimcam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat melalui video conference.

Bacaan Lainnya

Menurut Fadeli, angka kesembuhan di Lamongan masih di atas Jatim bahkan nasional, kasus konfirmasi dan kematian juga masih berada di bawah nasional dan Jatim. Hanya saja BOR (Bed Occupancy Rate) atau tingkat hunian tempat tidur di RS rujukan Covid-19 cukup tinggi, yakni di atas 80 persen, yang artinya jumlah suspek masih cukup tinggi.

“Langkah yang akan kita lakukan terkait jumlah BOR yang cukup tinggi, kami akan menambah ruang isolasi, 29 bed di ruang seroja, serta menambahkan 4 Puskesmas yakni Kembangbahu, Mantup, Paciran, Karangkembang (total 157 bed) sebagai RS lapangan”, tambahnya.

Bupati Fadeli Instruksikan PPKM di Lamongan, Optimalkan Posko Satgas Kabupaten Hingga Tingkat RT

Bupati Fadeli mengintruksikan agar dilakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan membatasi tempat kerja dengan menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial terkait kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen, kegiatan restoran/rumah makan/warung/cafe sebesar 25 persen dengan layanan pesan antar atau take home tetap diijinkan dengan jam operasional sampai 19.00 WIB.

Selain itu, kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen. Kapasitas tempat ibadah, tempat wisata atau fasilitas umum sebesar 50 persen. Kegiatan budaya, hajatan, dan keagamaan maksimal sebanyak 50 orang, serta tidak mengijinkan pelaksanaan lomba keolahragaan secara kontak fisik dan yang menghadirkan banyak orang. Hal ini tentu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bupati juga mengintruksikan untuk mengoptimalkan Posko Satgas Kabupaten hingga tingkat RT, memperkuat penanganan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment dan fasilitas kesehatan. Juga mencegah dan menghindari kerumunan melalui upaya persuasif.

Kepala Dinas Kesehatan, Taufik Hidayat menyambut positif pemberlakuan PPKM. Menurutnya selain PPKM, vaksinasi juga merupakan bagian dari upaya pencegahan, menciptakan kekebalan bersama terhadap Covid-19.

“Vaksin adalah pilihan realistis dan utama. MUI juga sudah menyampaikan vaksin ini halal. Ini aman, sebagaimana imunisasi yang sudah berlaku lama. Efek demam ringan, gatal. Uji klinis di Bandung juga tidak ada efek yang fatal,” tambahnya.

dr. Taufik menyatakan bahwa sasaran awal vaksin adalah nakes. Ia juga mengungkapkan bahwa Bupati Lamongan telah berinisiatif untuk menjadi percontohan vaksin, hanya saja hasil skrining tidak memenuhi dari sisi usia (di atas 60 tahun).

Selanjutnya aturan PPKM ini akan berlaku mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Aturan setelah tanggal 25 Januari akan disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 Kabupaten Lamongan. (Fiq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *