BPJS Kesehatan Berikan Program REHAB, Solusi Bayar Tunggakan Iuran JKN-KIS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata, menjawab pertanyaan awak media. (rhd) - BPJS Kesehatan Berikan Program REHAB, Solusi Bayar Tunggakan Iuran JKN-KIS
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Malang, SERU.co.id – BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh peserta JKN-KIS. Terbaru, BPJS Kesehatan menciptakan inovasi Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata mengatakan, program REHAB diperuntukkan bagi peserta JKN KIS. Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan hingga maksimal 24 bulan.

Bacaan Lainnya

“Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran secara bertahap atau mengangsur. Nantinya setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan, maka status kepesertaan akan kembali aktif,” seru Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata.

Disebutkannya, program REHAB sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. BPJS Kesehatan menagih tunggakan iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan.

Disebutkannya, bagi peserta Program JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan. Sebaliknya, apabila peserta program JKNKIS memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka akan dicatat dan ditagihkan maksimal sebanyak 24 bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *