BKN: PNS Bolos Kerja Tunjangan Dipotong Setahun

PNS. (ist) - BKN: PNS Bolos Kerja Tunjangan Dipotong Setahun
PNS. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru menyampaikan, pemerintah akan memotong tunjangan kinerja (tukin) para PNS yang melanggar aturan disiplin, utamanya bolos kerja. Aturan ini baru diterbitkan tahun ini dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Dalam PP ini, jenis hukuman disiplinnya sudah menyiapkan pemotongan tukin jadi bagian yang digunakan dalam rangka untuk hukuman disiplin,” ungkap Otok, Rabu (6/10/2021).

Bacaan Lainnya

Pada Pasal 10 ayat 2 huruf f PP tersebut dinyatakan, terdapat tiga sanksi pemotongan tukin sebesar 25 persen yang berlaku 6 bulan bagi PNS yang bolos 11-13 hari dalam setahun. Sedangkan PNS yang bolos 14-16 hari, pemotongan tukin berlaku selama 9 bulan, dan pemotongan tukin selama setahun bagi PNS yang bolos 17-20 hari dalam setahun.

Pemotongan tukin masuk sebagai kategori hukum sedang. Jika PNS hanya melakukan pelanggaran ringan seperti bolos 3 hari tanpa alasan, 4-6 hari, dan 7-10 hari, hukuman yang diterima hanya berupa teguran tertulis.

Masih dalam PP tersebut, PNS yang membolos 21-24 hari dalam setahun akan diturunkan jabatannya ke yang lebih rendah selama setahun. Selanjutnya, bagi yang membolos 25-27 hari akan dibebaskan dari jabatannya dan menjadi jabatan pelaksana selama setahun.

Bagi PNS yang bolos 28 hari lebih, akan dipecat. Begitupun dengan PNS yang bolos selama 10 hari berturut-turut juga akan diberhentikan.

Kendati demikian, ancaman di atas belum diterapkan saat ini. Hal ini lantaran aturan tersebut berlaku saat pemerintah menerbitkan PP tentang gaji dan tunjangan. Jika PP gaji dan tunjangan belum terbit, maka tetap menggunakan PP yang sebelumnya.

PP sebelumnya tentang hukuman disiplin PNS tertuang dalam PP No. 53 tahun 2010. Sanksi yang berlaku adalah penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *