Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup

Terdakwa Benny Tjokro - Divonis Seumur Hidup
Terdakwa Benny Tjokro. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim menyatakan, Benny terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyamarkan asal-usul harta yang dibeli dari hasil korupsi di PT Jiwasraya.

“Terdakwa Benny terbukti bersalah melakukan Tipikor dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” seru hakim ketua Rosmina, Senin (26/10/2020).

Selain divonis seumur hidup, Benny juga wajib membayar denda uang pengganti sebesar Rp 6 triliun lebih dalam waktu sebulan setelah hukuman. Jika tak dibayarkan, maka harta benda Benny akan disita.

Majelis hakim menyebut, hal yang memberatkan Benny adalah terbukti melakukan korupsi secara terorganisir sehingga sulit diungkap. Benny juga menggunakan tangan lain dan nama lain (nominee). Ia bahkan menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam jangka waktu lama menimbulkan kerugian negara yang besar, masyarakat banyak dan nasabah Asuransi Jiwa Syariah.” Ujar hakim Rosmina.

“Perbuatan terdakwa menggunakan merusak industri pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” lanjut hakim.

Pasal yang dilanggar Benny adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal lainnya yang dilanggar adalah Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *