Begini Isi RUU Minuman Beralkohol yang Sedang Dibahas Baleg DPR

Minuman Keras - Begini Isi RUU Minuman Beralkohol yang Sedang Dibahas Baleg DPR
Minuman Keras. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Sebanyak 21 anggota DPR, dengan 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra mengusulkan RUU ini.

Dalam draf, dinyatakan tujuan pembentukan RUU adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Bacaan Lainnya

RUU ini mengatur sanksi pidana bagi mereka yang mengonsumsi minuman beralkohol berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi pidana dan denda dapat ditambah, jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan dengan maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” bunyi draf beleid Pasal 20 Bab VI yang ada di situs resmi DPR.

“Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” kata salah satu pengusul, anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal, Rabu (11/11/2020).

Minuman beralkohol didefinisikan sebagai minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Larangan yang dimaksud adalah mengonsumsi minuman alkohol golongan A dengan kadar etanol kurang dari 5 persen, B dengan kadar alkohol 5 sampai 20 persen, C dengan kadar etanol 20 sampai 55 persen, dan minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Kendati demikian, berdasarkan pasal 8 angka (2) Bab III, larangan ini tidak berlaku untuk sejumlah kepentingan. Adapun yang diperbolehkan adalah untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan di tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *