Bapenda Tancap Gas Target Akhir Tahun 2020

Bapenda tindak tegas penunggak pajak daerah -
Bapenda tindak tegas penunggak pajak daerah. (ist)

Malang, SERU.co.id – Jelang akhir tahun 2020, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tancap gas meningkatkan kembali kepatuhan Wajib Pajak (WP) pasca dihantam pandemi covid-19. Gelaran Tax Goes to School yang diselenggarakan secara daring, Jumat (13/11/20) pekan lalu, menjadi titik baliknya.

“Itu bagian dari pemanasan langkah-langkah serta strategi dalam action Bapenda menyongsong pencapaian target tahun 2021,” seru Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.

Bacaan Lainnya

Pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu menambahkan, upaya-upaya tersebut sekaligus bagian dari percepatan dalam rangka memenuhi target 2020.

“Antara lain penindakan di lapangan sesuai semangat pemungutan pajak, yaitu adil dan memaksa. Karena kami optimis bahwa saat ini kita sudah mulai masuk era new normal dan recovery ekonomi Kota Malang,” imbuh Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Meski kinerja Bapenda menuai apresiasi dari Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta penerimaan dari sektor pajak dikategorikan bagus. Namun masih banyak WP yang belum memenuhi kewajibannya sampai jelang tutup buku 2020.

Hingga pertengahan November 2020, Bapenda mencatat masih ada hampir 900-an berkas pengajuan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) yang belum tuntas.

Ini lantaran berkas yang sudah diverifikasi dan tervalidasi oleh pihak Bapenda, nyatanya belum ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh pihak pemohon atau notaris/PPAT. Total 883 berkas masih posisi cetak SPTPD belum terbayarkan dengan nominal sebesar Rp 11.280.942.908,-.

Sam Ade menghimbau pihak notaris dan pemohon bisa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum akhir 2020.

“Jika melebihi batas waktu, maka ada potensi dikenai biaya penyesuaian yang berlaku di tahun 2021 mendatang,” tegasnya.

Padahal, Pemkot Malang melalui Bapenda telah memberi berbagai kemudahan pelayanan dan fasilitas pembayaran bagi WP. Untuk pengurusan BPHTB, kini masyarakat bisa mengakses e-BPHTB. Sehingga dilakukan secara online lebih transparan, serta meminimalisir tatap muka dengan petugas, apalagi di masa pandemi covid-19.

Begitu pula Pajak Bumi & Bangunan (PBB) serta jenis pajak daerah lainnya. Bapenda telah menggelar dua kali program pemutihan denda pajak di tahun 2020 bertajuk Sunset Policy V dan VI. Namun belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh WP.

“Kawasan perumahan dan apartemen banyak yang masih menunggak PBB. Termasuk juga perumahan elit di jantung Kota Malang,” beber Sam Ade.

Pekan lalu, kepada Kasatgas Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI, Edi Suryanto, Bapenda telah melaporkan progres SK penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tiga koridor jalan terdiri dari 24 kelurahan sejumlah 3.433 objek pajak. Total tambahan penerimaan juga telah diajukan dan tinggal mendapatkan persetujuan dari Walikota Malang.

Rabu (18/11/20) lalu, tim dari Bapenda mulai memasang stiker dan segel peringatan kepada sejumlah WP penunggak pajak parkir, hotel, resto dan air tanah. Umumnya, penunggak pajak daerah ini sudah diberikan surat peringatan, namun tidak kunjung ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Penindakan semacam ini bukan semata tindakan represif, namun lebih persuasif sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Sebagai upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Ir Yully Indriati, yang menuntaskan tugas terakhirnya di Bapenda.

Bahkan sebelum pandemi, Bapenda sudah rutin menggeber operasi dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara senyap dengan tim UPL/satgas pajak internal. Secara berkala, juga digelar operasi gabungan dengan melibatkan lintas instansi mitra Bapenda, seperti Satpol PP, Kejaksaan Negeri Malang, Polresta Malang Kota dan Detasemen Polisi Militer. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *