Banggar DPRD Berikan 10 Saran Pada Pemkot Malang, Begini Sarannya

Penyampaian pembahasan KUA PPAS oleh Jubir Banggar DPRD Kota Malang. (jaz) - Banggar DPRD Berikan 10 Saran Pada Pemkot Malang, Begini Sarannya
Penyampaian pembahasan KUA PPAS oleh Jubir Banggar DPRD Kota Malang. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dalam Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran Terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD tahun 2021 banyak saran yang masuk. Banggar DPRD Kota Malang menyarankan 10 poin dalam Rapat Paripurna kali ini.

DPRD Kota Malang melalui banggar, mendorong upaya optimalisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah-langkah yang diambil, yaitu pertama, mempercepat regulasi yang mendukung peningkatan pajak daerah seperti Perwal tentang E-BPHTB. Kemudian penyesuaian NJOP beberapa kawasan, ditambah memaksimalkan penarikan tagihan piutang pajak daerah dan retribusi daerah.

Bacaan Lainnya

“Segera menerapkan strategi yang dibuat oleh Bapenda dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tahun 2021. Kemudian, pengelolaan areal parkir di basement Mall Alun-alun agar ditangani oleh Pemerintah Kota Malang,” seru Jubir Banggar DPRD Kota Malang, Iwan Mahendra, saat Rapat Paripurna, Selasa (24/8/2021) sore.

Selanjutnya kedua, dalam rangka memenuhi ketersediaan anggaran penanganan covid-19 maupun keadaan darurat lainnya. Sehingga Banggar mendorong penambahan BTT minimal sebesar Rp35 miliar.

Lalu ketiga, dalam rangka turut serta menanggulangi penanganan covid-19 di Kota Malang. Badan Anggaran mengalokasikan anggaran sebesar Rp18.439.603.450,- dari hasil rasionalisasi (refocusing) belanja program/kegiatan Sekretariat DPRD.

Iwan Mahendra menambahkan, keempat, perlu kiranya diambil segera langkah strategis dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19. Dengan meningkatkan daya beli masyarakat, dimulai dari gerakan belanja ASN di UMKM Kota Malang.

Poin kelima, pihaknya mengatakan, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan langkah-langkah. Di antaranya percepatan realisasi APBD, kemudahan Investasi, percepatan penyaluran bantuan sosial, hingga percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Pelaksanaan Program Pembangunan yang mengarah pada penyerapan tenaga kerja lokal Kota Malang,” ujar anggota dewan Komisi A ini.

Poin keenam, Iwan mengaku, mempercepat penyelesaian perbaikan pompa air yang tidak berfungsi. Sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu dan sebagai antisipasi terhadap kerusakan.

“PDAM dalam perbaikan pompa dapat menjamin suku cadang siap digunakan dan dalam kondisi yang baik serta menyiapkan rencana cadangan,” beber politisi PDI-P ini.

Ketujuh, dikatakan dengan adanya keterbatasan sumber air baku, perlu mempercepat proses pengadaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum), sehingga menambah volume air baku untuk melayani penambahan jumlah pelanggan baru.

Kedelapan, saran untuk Pemkot Malang disegerakan proses penyelesaian perubahan Perwal yang mengatur tarif biaya pemotongan hewan dan struktur organisasi Perumda Tunas, termasuk pemilihan Dewas dan Direksi.

Terakhir, kesembilan dan sepuluh, Banggar menyarankan, perlu adanya standarisasi produksi sebagai upaya quality control terhadap produk-produk PERUMDA TUNAS agar bisa kompetitif. Sehingga ada progres yang nyata dalam pengelolaan yang profesional.

“Agar pengelolaan limbah Perumda Tunas memenuhi ketentuan, perlu adanya unit pengolahan limbah yang memenuhi standar dari institusi terkait,” pungkasnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *