Awal Bulan Ramadan, Hutan Pujon Darurat Pemburu Kijang

Barang bukti pemburu liar, jasad Kijang dari hutan Pujon. (ist) - Awal Bulan Ramadan, Hutan Pujon Darurat Pemburu Kijang
Barang bukti pemburu liar, jasad Kijang dari hutan Pujon. (ist)

Batu, SERU.co.id – Memasuki awal bulan Ramadan, hutan kawasan Pujon, Kabupaten Malang, kembali menjadi ajang perburuan kijang secara liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. BKSDA berhasil menggagalkan aksi perburuan pada Senin (12/4/2021) lalu.

“Biasanya perburuan marak diawal bulan Ramadan. Tim kami kemarin lusa hanya bisa mengamankan barang bukti, karena pelakunya sudah kabur,” seru Ketua Pro Fauna Indonesia, Rosek Nursahid, ketika dikonfirmasi SERU.co.id, Rabu (14/4/2021) siang.

Bacaan Lainnya

Selain barang bukti berupa seekor kijang, pihaknya juga menemukan barang lainnya, seperti handphone, senjata tajam, tali, dan karung.

Dari data yang dihimpun, pemburu kijang tersebut diperkirakan berjumlah sekitar tiga sampai lima orang, bersama anjing sebagai eksekutornya. Terdapat luka gigit pada paha belakang, kaki depan, dan dada kijang betina yang tengah hamil.

“Hingga saat ini kami masih terus berpatroli sejak adanya perburuan. Sudah sekitar tiga hari, anggota kami melakukan patroli secara bergantian dengan tujuh personel per timnya. Bukan hanya kijang saja, namun babi hutan dan burung juga tak luput dari sasaran,” paparnya.

Rosek menguraikan, hal ini sangat jelas melanggar hukum berdasarkan UU No 5/1990 tentang konservasi hayati dan ekosistemnya. Pemburu bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan, jika saat ini pihaknya telah menindak lanjuti laporan adanya pemburu satwa dilindungi yang melarikan diri. Oleh sebab itu, pihaknya akan segera melakukan lidik, mengingat sudah mengantongi informasi ciri-ciri pelaku perburuan satwa tersebut.

“Kami akan tindak lanjuti laporan perburuan satwa dilindungi di hutan Pujon. Kami akan melakukan lidik dulu dari barang bukti sitaan yang didapat oleh BKSDA Jatim, Pro Fauna, dan Perhutani,” tegasnya.

Melalui awak media, ia juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perburuan satwa dilindungi. Karena dapat merusak mata rantai makanan yang berpotensi merugikan diri sendiri serta masyarakat luas. (ws2/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *