ASN Tak Boleh Cuti Pada 18-22 Oktober 2021

PNS. (ist) - ASN Tak Boleh Cuti Pada 18-22 Oktober 2021
PNS. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan cuti pada 18-22 Oktober 2021. Hal itu tertuang dalam SE MenPAN-RB No. 13 Tahun 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional tahun 2021,” bunyi surat edaran tersebut dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Bacaan Lainnya

Larangan ini menyusul adanya Hari Libur Maulid Nabi Muhammad. Sebelumnya, pemerintah telah menggeser hari libur dari 19 menjadi 20 Oktober 2021.

ASN yang melanggar diancam sanksi disiplin yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kemenpab-RB juga menginstruksikan bagi PPK untuk melaporkan pelaksaan SE tersebut lewat laman lamans.id/laranganbepergianASN.

“Betul hukuman disiplin akan diberikan oleh PPK masing-masing instansi. Mengenai jenisnya tergantung dari catatan PNS yang melanggar,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

Adapun larangan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berada di wilayah aglomerasi dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Wilayah aglomerasi contohnya meliputi wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Solo Raya.

Aturan ini juga dikecualikan dari ASN yang sedang melakukan tugas kedinasan. Syaratnya, mereka harus membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *