Artis Mark Sungkar Didakwa Rugikan Negara Ratusan Juta

Artis Mark Sungkar. (ist) - Artis Mark Sungkar Didakwa Rugikan Negara Ratusan Juta
Artis Mark Sungkar. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Artis senior Mark Sungkar didakwa memperkaya diri oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan ini dilayangkan atas dugaan laporan keuangan fiktif yang dilakukan Mark saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia.

“Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat,” ujar Jaksa Nopriyadi, Selasa (2/3/2021). 

Bacaan Lainnya

JPU menyatakan Mark telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan Pelatnas sebagai kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun 2018. Mark didakwa memperkaya diri sebesar Rp 339 juta.

Dalam dakwaan, Mark disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara, yang telah ditransfer pihak hotel. Laporan yang disampaikan Mark kepada PPFTI pun melebihi batas 14 hari usai kegiatan. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.

Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pada 2017 lalu, Mark mengajukan proposal ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar. Selain diduga memperkaya diri, sisa dana juga diduga untuk memperkaya orang lain diantaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.

Sementara itu, Mark Sungkar memberikan penjelasan lewat kuasa hukumnya Fahri Bachmid. Fahri menyebut, kliennya mendapatkan diskriminasi. 

“Kami ingin meluruskan yang berkembang pemberitaan ini, bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami,” terang Fahri, Rabu (3/3/2021).

Menurut Fahri, anggaran sebesar Rp 5 miliar yang digunakan untuk pelatnas Asian Games Triatlon itu telah mengikuti petunjuk teknis. Adapun anggaran digunakan untuk membayar honorarium atlet, pelatih, manajer, dan lainnya. Fahri bahkan menyebut, Deputi Olahraga telah ingkar janji terkait kesepakatan pembayaran. 

“Seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana sengaja baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” paparnya. 

Hal tersebut dilakukan tanpa memberitahu Mark Sungkar. Dalam pandangan Fahri, negara seakan mempersulit pencairan dana dan proses pelaporan, sehingga kliennya harus berkali-kali mengirimkan laporan. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *