Lamongan, SERU.co.id – Anshori anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) segera menertibkan pemasangan reklame yang menyalahi aturan, salah satunya pemasangan reklame yang melintang di jalan pertigaan Sumlaran Kecamatan Sukodadi. Senin (3/5/2021).
Menurut Anshori politisi Partai Gerindra ini menyampaikan keberadaan reklame tersebut membahayakan dan menyalahi peraturan.
Pelarangan pembuatan bando melintang jalan di atur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tertanggal 29 Desember 2010.
Permen itu mengatur soal pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Dalam pasal 18 (3) di tulis bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/jenis konstruksi lain yang melintas di atas jalan.
“Oleh karena papan reklame di pertigaan Sumlaran Kecamatan Sukodadi itu melanggar aturan yang ada dalam Permen PU tersebut, maka kami mendesak Satpol PP segera di bongkar,” tegas Anshori Wakil Ketua DPC Partai Gerindra ini.
Selain itu, Anshori sekretaris komisi B juga menyampaikan. “Seharusnya OPD yang memasang ataupun OPD yang mempunyai kewenangan terkait penyelenggaraan papan reklame mengetahui aturan-aturan tersebut, sehingga tidak memberikan contoh buruk pada masyarakat terkait pelanggaran aturan, oleh karena itu kami meminta saudara Bupati Lamongan untuk mengevaluasi kinerja OPD terkait itu,” Pungkasnya. (Fiq)
Baca juga:
- BPKAD Jombang Serahkan Dokumen Hibah Daerah atas Tanah Kas Desa
- DLH Kota Malang Tetap Siaga Meski Saat Libur Panjang Lebaran
- Antusias Ribuan Warga Tukarkan UPK Baru, BI Malang Siapkan Rp11,4 Miliar
- Angka Kematian Karena DBD di Kabupaten Malang Meningkat
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Batu Cari Solusi Rawan Macet Lebaran