Anggota DPRD Jember Segel Ruangan Dua Kepala Dinas

TEGAS : Anggota DPRD Jember Dogol Mulyono dan David Handoko Seto saat menyegel ruangan kepala Dinas Sosial. (vin) - Anggota DPRD Jember Segel Ruangan Dua Kepala Dinas
TEGAS : Anggota DPRD Jember Dogol Mulyono dan David Handoko Seto saat menyegel ruangan kepala Dinas Sosial. (vin)

Jember, SERU.co.id – Anggota DPRD Jember melakukan sidak di dua dinas Pemkab Jember, Selasa (26/1/2021). Sidak diawali di Dinas PU Bina Marga Sumber Daya Air (PU BMSDA). Sidak dilakukan untuk memastikan tidak adanya pejabat pelaksana tugas (Plt) versi Bupati Faida menempati jabatannya di dinas. Seperti diketahui Gubernur Jawa Timur telah menganulir semua keputusan Bupati Faida terkait penunjukan Plt.

Saat di kantor Dinas PU BMSDA, anggota dewan dari lintas fraksi dan komisi itu antara lain Dogol Mulyono, David Handoko Seto, Agusta Jaka Purwana dan Imron Baihaqi tidak menemukan Plt kepala dinas yang ditunjuk Bupati sesuai SOTK 2021.

Bacaan Lainnya

Keempat anggota DPRD tersebut sempat melakukan pertemuan dengan Plt kepala dinas versi SOTK 2016 Imam Sudarmaji dan jajarannya. Sedangkan Plt kadis versi SOTK 2021 yang ditempatkan Bupati Faida Weni tidak ada di tempat. Pada pertemuan tersebut David Handoko Seto menegaskan agar semua ASN patuh dengan keputusan Gubernur Jawa Timur. David juga mangatakan DPRD  Plt versi Bupati Faida Ilegal atau menyalahi aturan.

“Sesuai surat Gubernur kemarin, bupati dilarang mengeluarkan kebijakan-kebijakan produk hukumnya yang menimbulkan dampak kepada ASN di Kabupaten Jember,” kata David.

“Plt-plt yang diangkat pada tanggal 8-11 (Januari 2021) itu kami anggap ilegal. Plt yang bisa bertugas menjalankan roda pemerintahan yang telah dikembalikan oleh PJ bupati Kyai Muqit 13 November,” terangnya.

Usai melakukan pertemuan, anggota  dewan langsung menyegel ruangan kepala dinas yang selama ini kosong karena tidak ada pejabat defenitifnya.

Penyegelan dilakukan dengan memasang selembar banner sepanjang 1 m melintang di depan pintu. ‘DPRD Jember Mengaramkan Plt Versi Bupati Faida’ tertulis pada segel berwarna merah itu.

Saat di Dinas BMSDA anggota DPRD juga mendapat informasi adanya barang titipan dari Dinas Pertanian di gudang. Pintu gudang tersebut kemudian disegel juga, alasannya barang tersebut berasal dari pengadaan tahun anggaran 2020 lalu.

“Barang-barang ini dari pengadaan tahun anggaran lalu, sekarang sudah lewat tahun anggaran sehingga agar tidak disalurkan maka gudang kita segel,” kata Agusta Jaka Purwana legislator dari Partai Demokrat.

Usai sidak di Dinas BMSDA, para anggota dewan kemudian meluncur ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) yang berada di jalan PB Sudirman. Mereka mendapat informasi Plt Kepala Dinsos versi Bupati Faida, Wahyu Setyo Handayani menggelar rapat pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteran Sosial. Padahal seharusnya yang menjadi Plt versi SOTK 2016 adalaha Widhi Prasetyo. Namun saat tiba di kantor Dinsos, Wahyu sudah tidak ada di kantornya.

Para anggota dewan kemudian menyegel ruangan kerja Kadinsos agar tidak ditempati oleh Plt versi bupati.

“Saya darI Komisi D mitra dari Dinsos, jadi Plt yang mendapatkan surat tugas dari bupati kita nyatakan tidak berlaku karena tidak mendapatkan izin dari Gubernur maupun Mendagri,” kata Dogol Mulyono. (ark/tog/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *