Akibat Cemburu Penjual Jamu Tewas di Tangan Suami

Sukisno warga Kelurahan Bemce Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, pelaku pembunuhan istrinya sendiri - Akibat Cemburu Penjual Jamu Tewas di Tangan Suami
Sukisno warga Kelurahan Bemce Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, pelaku pembunuhan istrinya sendiri.

Blitar, SERU.co.id – Teka-teki kematian penjual jamu di Blitar akhirnya terungkap. Korban, Elvi Novianti (47), warga Kelurahan Bemce, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, tewas ditangan suaminya sendiri, Sukisno (57).

Penyelidikan kasus yang terjadi pada 7 Oktober 2021 tersebut sempat terhenti. Karena Sukisno yang diduga kuat melakukan penganiayaan hingga korban tewas, mengalami luka parah setelah terjatuh ke sungai. Selama perawatan Sukisno juga sempat positif Covid-19 hingga kasus ini sempat terhenti cukup lama. Usai sembuh dari perawatan, polisi langsung memeriksa Sukisno. Di depan penyidik Satreskrim Polres Blitar, Sukisno mengakui semua perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, Sukisno yang telah lama memendam cemburu setelah mengetahui percakapan istrinya dengan pria lain, dimaki-maki sang istri hanya karena Sukisno lupa mematikan pompa air usai mengambil air wudhu untuk sholat.

Bapak dua anak tersebut, mengaku menganiaya istrinya sendiri menggunakan alu. Emosi Sukisno memang sedang memuncak saat hari kejadian.

“Hubungan keduanya memang sudah renggang selama 8 bulan. Pelaku mengetahui jika korban mesra dengan pria lain melalui percakapan pesan singkat di handphone korban. Sebelum kejadian, emosi pelaku semakin memuncak setelah mendapat kata-kata kasar dari korban karena lupa mematikan pompa air,” kata  AKBP Adhitya Panji Anom, Sabtu (30/10/2021).

Lebih lanjut Adhitya menyampaikan, usai dimaki sang istri, pelaku sempat tidur. Kemudian pelaku terbangun sekitar pukul 00.30 WIB malam. Melihat istrinya tertidur Sukisno mengambil alu di dapur dan memukul kepala istrinya sebanyak tiga kali.

“Korban kemudian ditemukan oleh anaknya yang baru pulang kerja, sudah bersimbah darah dengan luka di bagian kepala di dalam kamar,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (fjr/mzm)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *