Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan pembekalan terhadap 40 peserta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dimana tujuannya untuk mengawal agenda penuntasan target RPJMD 2018-2023.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, pentingnya memberi pembekalan kepada para peserta. Mengingat Inspektorat Kota Malang merupakan pengendali yang harus mengawal, agar tidak terjadi kriminalisasi prosedur dalam urusan pemerintahan yang sedang berjalan.
“Mitigasi penyalahgunaan atau melakukan monitoring percepatan itu tugasnya kepala dinas, tapi dibantu oleh inspektur selaku pengendali. Jadi teman-teman APIP ini yang harus mengawal penuh, sehingga tidak ada penyalahgunaan anggaran dan seterusnya,” seru Sutiaji, saat membuka acara Pendidikan dan Pelatihan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemkot Malang, di Hotel Savana, Senin (16/1/2023).
Sutiaji menambahkan, semakin banyaknya bekal SDM inspektorat melakukan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah. Diharapkan nantinya mampu meningkatkan nilai manfaat dari sebuah program pemerintah.
“On the track nilai manfaatnya dari sebuah program itu tinggi. Tepat waktu, tepat sasaran, transparan, akuntabel dan harus solutif,” tambah Sutiaji.
Sutiaji berpesan, agar APIP dapat fokus mengawal agenda penuntasan RPJMD 2018-2023. Dengan cara melakukan pencegahan terjadinya resiko kegagalan pencapaian target. Serta terus melahirkan rekomendasi solutif atas permasalahan dan implementasi kebijakan pemerintah daerah.
“Dengan penguatan di Inspektorat Kota Malang, hal ini merupakan cerminan pemerintah daerah yang menghadirkan kebijakan dan pelayanan yang tidak diskriminatif,” tegasnya.

Disebutkannya, pada 2022 kapabilitas APIP Kota Malang telah mencapai level 3 atau integrated. Kapabilitas ini diukur dari kemampuan melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur saling terkait. Yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) APIP.
“Kapabilitas level 3 sendiri, artinya APIP mampu menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis suatu program/kegiatan. Dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern,” beber pria penyuka kuliner pedas ini.
Walikota Sutiaji mengatakan capaian Kapabilitas APIP di level 3 tersebut harus diimbangi dengan komitmen untuk terus berbenah. Di antaranya mengembangkan kompetensi SDM, mengoptimalkan kinerja untuk menjamin kualitas agar sesuai standar secara berkala dan berkelanjutan. Serta menguatkan koordinasi dengan lembaga terkait, dan komunikasi strategis secara berkala.
“Standar Minimal Penguatan Kualifikasi Inspektorat itu memang menjadi keharusan. Karena kita menjadi level 3, secara strata memang kita naik, maka harus dibarengi dengan penguatan literasi dari masing-masing SDM,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri BPSDM Kemendagri, Rochayati Basra menjelaskan, SPM merupakan prioritas nasional. Apalagi kaitannya dengan pelayanan dasar.
“Sebagai pejabat fungsional, harus memahami bagaimana SPM diterapkan dalam urusan wajib 6 (enam) dasar. Yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, trantib linmas dan sosial,” jelas Rochayati. (ws7/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan