
Beragam barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya ganja seberat 17, 22 kilogram dari 80 perkara, Sabu-sabu seberat 831,12 gram dari 134 perkara, Okerbaya sebanyak 42.915 butir dari 17 perkara, CD bajakan sebanyak 636 keping dari dua perkara, cukai palsu 24.314 bungkus jenis sigaret kretek, 7 buah alat pemanas, dan lainnya. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar hingga menjadi abu.
Sementara barang bukti HP dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. “Untuk barang bukti HP tersebut merupakan sarana fasilitas komunikasi yang digunakan para pelaku untuk transaksi maupun melakukan tindakan kejahatan. Sehingga masuk dalam penyertaan barang bukti,” tambah Amran.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Malang, Sutiaji, mengaku prihatin banyaknya kasus kejahatan terutama Narkoba yang terjadi di wilayahnya. Bahkan, narkoba sudah masuk dalam seluruh aspek kehidupan. Tak hanya kalangan mahasiswa, namun sudah merambah masuk ke pesantren. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya Barang Bukti (BB) sabu dan ganja yang akan di musnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Malang.
“Sangat memprihatinkan, kota Malang yang sebenarnya cakupan luasan wilayahnya tidak terlalu luas, tapi ternyata masih banyak kasus kejahatan yang terjadi khususnya kasus narkoba. Semua pihak terkait termasuk masyarakat harus ikut memerangi secara besar-besaran berbagai tindak kejahatan terutama tindak kejahatan narkoba. Sepertinya ada bandar besar yang berada di kota Malang,” ungkap Sutiaji, usai pemusnahan barang bukti. (rhd)