Kabar Gembira, Pegawai Non ASN Bojonegoro Selain Terima THR, Juga Gaji ke-13

bupati bojonegoro anna muawanah saat memimpin apel pembinaan jumat
APEL PEMBINAAN: Bupati Bojonegoro Anna Muawanah saat memimpin apel pembinaan bagi pegawai non ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro, Jumat

Bojonegoro, SERU.co.id – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah membawa kabar baik bagi pegawai non ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro. Yakni setelah ada Tunjangan Hari Raya (THR), nanti akan ada pemberian gaji Ke-13. Namun tidak untuk pegawai non ASN di bawah naungan Dinas Kesehatan sebab sudah ada pemberian Jasa Pelayanan (Jaspel).

Hal itu ditegaskan, Bupati Anna Mu’awanah saat melaksanakan apel pembinaan pegawai non ASN, yakni PTT, GTT, honorer, dan tenaga kontrak yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Lingkungan Pemkab Bojonegoro, Jumat (9/12/2022).

Bacaan Lainnya

“Waktu lebaran ada THR, lalu ada gaji ke-13, berarti dalam satu tahun dapatnya 14 kali,” jelasnya yang disambut tepuk tangan.

Bupati Perempuan Pertama Bojonegoro ini mengungkapkan bahwa Pemkab Bojonegoro terus akan mendorong kesejahteraan pegawai Non ASN.

“Pemkab Bojonegoro akan terus mendorong kesejahteraan pegawai Non ASN. Namun sebagai pegawai Non ASN Jangan merasa dekat dengan siapa-siapa (atasan). Akan tetapi dekatkan anda dengan kinerja,” tegas Bupati.

Saat memimpin apel pembinaan, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menegaskan pegawai non ASN harus taat pada regulasi yang ada sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat menjadi pegawai non ASN, maka semua berlaku seperti pegawai ASN. Sebab Pemkab juga melakukan evaluasi kepada ASN maupun non ASN. Jika melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment yang didasarkan pada evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

“Di lingkup OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kami beri setiap tahun target kinerja. Maka bagi pegawai yang memang kurang memberi poin bagi kinerja, dinas terkait berhak melakukan pengajuan evaluasi kinerja. Begitu pula pegawai Non ASN juga harus taat rambu norma sosial, dan etika,” ungkapnya.

disclaimer

Pos terkait