“Kalau saat ini jadi memang yang dibongkar hanya sebagian. Yang jelas kondisinya masih seperti semula, yang rusak itu hanya pagar dan sedikit paving yang sudah sempat dibongkar,” imbuhnya.
Untuk saat ini pihak Kepolisian Polres Malang masih belum menemukan barang-barang yang dirusak sudah diambil atau belum. Namun peralatan berupa las yang mereka gunakan untuk memotong pagar besi justru masih ditinggal di TKP.
Untuk saat ini, barang-barang bukti telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk bahan penyidikan. Untuk pasal yang dikenakan 170 dan 406 KUHP tentang pengerusakan di muka umum. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia