Jakarta, SERU.co.id – Polisi menerapkan sistem terbaru untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Kini, sistem akumulasi poin akan diterapkan bagi kendaraan dan pelanggar.
Dalam Perpol No.5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan SIM, dijelaskan jika pengendara mencapai poin pelanggaran maksimal maka akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan. Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri Ajun Kombes Arief Budiman, aturan ini sudah berlaku dan dalam tahap sosialisasi.
“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” seru Arief, Senin lalu.
Tiap pelanggaran lalu lintas akan memiliki poin yang berbeda sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jenis pelanggaran dikategorikan menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat.
“Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” paparnya.
Pada Pasal 35 Perpol tersebut dijelaskan, pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Selanjutnya, pelanggar yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan, SMKN 2 Bagor Nganjuk Didesak Transparan
- PPIH Tegaskan, Program Murur dan Safari Wukuf untuk Lansia Haji Gratis!
- Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
- Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan 24 Orang Personel Polri dan Dinsos