Malang, SERU.co.id – Forum Lalu Lintas (Lalin) Kota Malang melalukan pemasangan rambu lalu lintas larangan parkir dan stop di kompleks sekolah sekitar Alun-Alun Tugu Kota Malang, Selasa (12/10/2022).
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, dalam pemasangan rambu tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Seperti diketahui, hingga saat ini hampir separuh dari jalan tersebut digunakan sebagai lahan parkir.
“Kalau roda dua, sebetulnya sudah ada kantong parkir di dalam sekolah. Tapi peraturan dari sekolah diperuntukkan kepada siswa yang mempunyai SIM saja, termasuk yang spesifikasinya lengkap (ada spion dan knalpot standar). Selain itu tidak boleh masuk ke sekolah,” seru Yoppy, ditemui SERU.co.id, di lokasi.
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Babinsa Blimbing Dampingi Petani Jaga Kualitas Panen Gabah
- Karate Championship Piala Dandim 0833 Ajang Pencarian Bibit Unggul Atlet Nasional Internasional
Saat ini, Satlantas Polresta Malang Kota telah melakukan proses MoU dengan pihak sekolah untuk melakukan monitoring terkait tertib lalu lintas. Sekolah tersebut diantaranya SMAN 1 Kota Malang, SMAN 3 Kota Malang dan SMAN 4 Kota Malang.
“Dimana setiap siswa-siswi dari tiga sekolah tersebut yang melakukan pelanggaran, datanya kita berikan ke pihak sekolah. Nanti data tersebut digunakan pihak sekolah untuk memberikan peringatan atau (sanksi) mengurangi sikap perilakunya yang akan berakibat kepada nilai rapor,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kadishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pemasangan rambu-rambu tersebut sebagai proses tindak lanjut dari koordinasi Forum Lalin Kota Malang beberapa waktu lalu. Secara rinci dijelaskan olehnya, terdapat pemasangan beberapa rambu lalu lintas.
“Pemasangan rambu dilarang berhenti (stop) di tikungan sebelah kanan SMAN 4. Dan rambu dilarang parkir dengan ditambahkan kecuali roda empat yang diletakkan di depan SMAN 1 Kota Malang,” kata Kadishub Kota Malang tersebut.
