Malang, SERU.co.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menggelar aksi penolakan kenaikan BBM di Balai Kota Malang, Kamis (8/9/2022). Aksi Malang Raya melawan itu mengusung sejumlah tuntutan.
Koordinator BEM Malang Raya, Zulfikri Nurfadhilla mengatakan, dalam aksi tersebut terdapat enam poin tuntutan. Pertama yaitu menolak tegas kenaikan harga BBM subsidi. Kedua, mendesak pemerintah menerapkan kebijakan subsidi yang tepat. Ketiga, menolak pemberian dana BLT sebagai dalih kenaikkan harga BBM.
“Empat, menuntut pemerintah menstabilkan harga bahan pokok. Lima, menuntut pemerintah untuk fokus melakukan pemulihan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Enam, menuntut pemerintah untuk menunda proyek strategis nasional,” seru Zulfikri.
Bukan tanpa alasan, keenam tuntutan tersebut lahir ketika Pemerintah Pusat pada Sabtu (3/9/2022) lalu mengeluarkan keputusan terkait kenaikan harga BBM.
“Keputusan itu memberikan dampak besar bagi masyarakat kalangan rendah dan menengah. Akibat yang ditimbulkan pun beragam, inflasi, lonjakan harga pokok dan kenaikan harga pada sektro riil lainnya,” imbuhnya.
Hal tersebut, menurut Ketua BEM Malang Raya tentu bertolak belakang dengan amanah UUD Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 2. Di dalamnya berbunyi, “Bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
“Sehingga memang pemerintah wajib memberikan subsidi kepada rakyatnya, khususnya terkait kebutuhan hidup rakyat. Salah satunya yakni subsidi BBM yang menjadi penompang vital dalam kehidupan masyarakat sehari-hari,” kata Zulfikri.
Dia juga menambahkan, pemerintah perlu melakukan revisi aturan untuk menghentikan distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
“Pemerintah harus lebih memprioritaskan penanggulangan kemiskinan yang ekstrem, pemulihan dunia usaha, penanganan pengangguran, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Ketimbang memaksakan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dan proyek strategis nasional lainnya,” pungkasnya. (bim/ono)