Malang, SERU.co.id – Baru-baru ini muncul reklame berisi ajakan pesta minuman keras (Miras) yang terletak di area Stadion Gajayana, Kota Malang. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang langsung bertindak cepat menurunkan reklame tersebut, karena tidak memiliki izin dan melanggar peraturan.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya menerima informasi tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat, Rabu (24/8/2022) lalu.
“Ada informasi (reklame) dan itu jadi polemik di masyarakat, terus kami lakukan pengecekan terkait izin reklamenya ke Dinas Perizinan dan Bapenda. Setelah kita informasikan, medianya (reklame) itu tidak ada izin dan bayar pajak,” seru Rahmat, saat dikonfirmasi Jumat (26/8/2022).
Reklame dengan gambar perempuan bertuliskan ‘Womans Day Private Party’ tersebut berisikan keterangan ajakan pesta minuman keras. Di sana juga tertulis jika pesta tersebut dikhususkan untuk wanita dewasa (18+) dan tulisan ‘Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol’ di bawahnya.
Tak hanya itu, di reklame tersebut juga tertera keterengan tempat dan waktu pesta itu akan digelar. Tempat tersebut yaitu terleatk di Jl Sunandar Priyo Sudarmo 20B Malang, digelar setiap hari Senin dan berHTM sebesar Rp100 ribu.
Lebih lanjut, Rahmat juga mengatakan, reklame yang menuai perhatian publik juga ternyata melanggar norma kesopanan. Sebagaimana yang tertuang dalam Perda No 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Di Perda Reklame itu ada standar etika, salah satunya tidak boleh SARA dan terkait norma kesopanan masyarakat. Di Pasal 13, jadi setiap pemasangan reklame harus menjaga norma yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” imbuhnya.
Kini reklame tersebut sudah dicopot, Satpol PP Kota Malang juga telah bersurat kepada pemilik tempat pesta tersebut. (bim/ono)