Bojonegoro, SERU.co.id – Sebanyak 262 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro mendapatkan remisi kemerdekaan, dua diantaranya langsung bebas dan tiga lainnya masih menjalankan pidana kurungan tambahan atau subsider.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum (RU) kepada tiga perwakilan narapidana (Napi) dilakukan langsung oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah dalam upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI) di Alun-alun Bojonegoro, Rabu (17/8/2022).
“Jangan diulangi lagi ya, jadilah rakyat Indonesia yang baik,” pesan Bupati Anna sembari menyerahkan SK RU kepada tiga perwakilan Napi sebagaimana dilansir blokbojonegoro.com, Rabu (17/8/2022).
Sementara, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hermin Prihantono mengatakan, sebelumnya pihaknya mengajukan sebanyak 295 WBP yang akan mendapatkan remisi, namun yang mendapatkan hanya 262 orang.
“33 lainnya susulan karena belum ada surat penilaian pembinaan. Hari ini ada dua orang langsung bebas. Sementara, terdapat tiga orang yang harus menjalani pidana Subsider,” katanya.
Menurutnya, dari 257 yang mendapatkan remisi satu bulan terdapat 50 orang, dua bulan ada 52 orang, 3 bulan sebanyak 121 orang, 4 bulan terdapat 37 orang, 5 bulan ada 20 orang dan yang mendapatkan 6 bulan hanya 8 orang.
Sekadar diketahui, penghuni Lapas Bojonegoro per hari ini terdapat 542 WBP yang terdiri dari 456 Napi dan 86 tahanan. Selain itu, terdapat sedikitnya tiga WBP wanita yang menghuni Lapas Bojonegoro. (*/ono)
Daftar nama Napi perwakilan penerima remisi:
1. Agus Sulistiyo Bin Wagiman asal kota Madiun
2. Harjiman Bin Warjiman asal Kab. Blora
3. M. Tata Al Yamin Bin Sumaji
4. Mu’amar Khadavie Bin Zaenal Rifa’i
5. Purwanto Bin Siran.