Pemkot Malang Perluas Fokus Proyeksi Penetapan Cagar Budaya

kabid kebudayaan disdikbud kota malang dian kuntari saat menjawab pertanyaan seru.co .id . bim
kabid kebudayaan disdikbud kota malang dian kuntari saat menjawab pertanyaan seru.co .id . bim

Kabid Kebudayaan: Kita Bidik Kawasan Tugu

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang bakal memperluas fokus dalam penetapan cagar budaya di Kota Malang.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Malang, Dian Kuntari. Dirinya mengungkapkan, tahun ini pihaknya bersama dengan Tim Ahli Cagar Budaya bukan lagi memfokuskan pada benda atau bangunan sebagai penetapan cagar budaya baru, melainkan suatu wilayah yang bakal ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.

“Tahun ini kita konsentrasi ke kawasan cagar budaya, kita berusaha untuk menetapkan suatu kawasan menjadi cagar budaya,” seru Dian, Senin (8/8/2022).

Dirinya juga mengungkapkan, untuk saat ini Tim Ahli Cagar Budaya bersama Disdikbud Kota Malang sudah membidik kawasan Tugu dalam proyeksi kedepannya. Hal ini tentu berdasarkan hasil kajian dan pantauan pada kawasan tersebut

“Kebetulan yang sudah kita petakan adalah kawasan Tugu. Kawasan Tugu itu terdiri dari Balaikota, SMA komplek itu sampai di Wisma UM,” ucapnya kepada SERU.co.id.

Perempuan berhijab tersebut juga menuturkan, dalam penetapan kawasan cagar budaya perlu memenuhi beberapa syarat. Syaratnya adalah di kawasan tersebut harus terdiri minimal dua situs cagar budaya. Situs cagar budaya yang dimaksudkan tentu harus memuat diantaranya yaitu benda, bangunan dan struktur cagar budaya di dalamnya.

Seperti yang diketahui, beberapa bulan yang lalu, Disdikbud Kota Malang telah melakukan survey di Stasiun Malang Kota Baru yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Saat melakukan survey, disana ditemukan beberapa benda yang diduga sebagai cagar budaya, seperti benda bersejarah berupa brankas, induktor genta hingga meja putar (turn table) yang usianya sudah puluhan tahun.

“Di Balaikota pun juga seperti itu kemarin, kita sudah survey, ada beberapa benda juga yang nantinya bisa ditetapkan sebagai benda cagar budaya di Balaikota itu,” tutur Dian.

Dirinya juga meyakini, dalam kawasan tersebut sudah sepatutnya menjadi situs cagar budaya baru di Kota Malang. Seperti yang didapati di kompleks SMA Tugu, yakni SMAN 1 Malang, SMAN 3 Malang dan SMAN 4 Malang, dimana kompleks tersebut notabene berpotensi menjadi kawasan cagar budaya.

“Kawasan itu kan luas, kompleks, ada benda, ada bangunan, minimal dua situs. Situs itu juga tidak gampang juga, kompleks juga,” imbuhnya.

Kendati kawasan tersebut berpotensi, pihaknya perlu melakukan kajian lebih dalam lagi. Pasalnya, dalam menentukan suatau kawasan sebagai cagar budaya perlu kajian yang matang dan unsur kehatia-hatian.

“Jadi selain itu kita juga harus hati hati jangan sampai nanti pada saat penetapan. Ada banyak sih obyek yang diduga cagar budaya, akan tetapi tidak semua layak ditetapkan sebagai cagar budaya,” papar Dian.

Sebagai bekal dan pengetahuan, pihaknya menjadikan Semarang sebagai daerah percontohan. Seperti diketahui, di Semarang sendiri sudah terdapat suatu kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Disana itu untuk menetapkan sebuah kawasan saja, dibutuhkan pengkajian 10 tahun lebih satu kawasan saja ya. Itu sampai segitunya, jadi memang untuk sebuah kawasan itu tidak gampang. Dan pengkajiannya itu harus komprehensif dan tidak bisa parsial,” kata Dian.

Namun yang menjadi syarat fundamental menurut Dian, dari setiap situa cagar budaya juga harus memiliki kesinambungan dari berbagai aspek sejarahnya. Walaupun porsesnya tidak mudah, dirinya tetap optimis dan berupaya sebaik mungkin dalam menentukan kawasan cagar budaya tersebut.

“Kenapa kemarin di Semarang sampai sekian puluh tahun, karena memang benar benar rigid detail mereka itu. 10 tahun lebih lho, kawasan Kota Tua itu lho. Tapi yang perlu diingat, keberhasilan mereka itu apa, mereka itu dapat dana Rp 250 Miliar satu kawasan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Malang beberapa waktu lalu telah menetapkan sebanyak 47 objek atau benda cagar budaya. Hal ini lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu yang hanya menetapkan sebanyak 32 objek cagar budaya. (bim/ono)

disclaimer

Pos terkait