Kawanan Curanmor Asal Pakis Diringkus Polresta Malang Kota

pencurian kendaraan bermotor di depan halaman polresta malang kota
pencurian kendaraan bermotor di depan halaman polresta malang kota

Malang, SERU.co.id– Polresta Malang Kota berhasil mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan Kecamatan Kedungkandang, akhir Juni lalu. Tiga tersangka diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, kendaraan curian itu merupakan milik korban berinisial RH, yang dicuri pelaku berinisial WD dan MWR.

“WD dan MWR mencuri motor yang diparkir di gang samping rumah korban dibawa kabur pelaku pada 28/08/2022) sekitar pukul 18.40. Korban menyadarinya saat akan memakai kendaraannya, namun naas motor tersebut telah lenyap,” seru AKP Bayu Febrianto Prayoga, Jumat (05/08/2022).

 Melihat hal tersebut, korban langsung mencari kendaraan miliknya dengan memeriksa rekaman CCTV masjid dekat tempat kejadian perkara (TKP). Dari rekaman tersebut terlihat jelas, motor miliknya didorong oleh dua orang yang tidak dikenal untuk dibawa kabur.

Bermodal rekaman itu, korban langsung melapor ke Polsek Kedungkandang, guna menindak lebih lanjut. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan postingan di media sosial Facebook, sebuah akun yang mempromosikan  untuk dijual. 

Untuk mengelabui tersangka, anggota Resmob kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan cara bertemu di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

“Jadi tim kami melihat sebuah postingan yang menjual hasil curian tersebut di Facebook. Kemudian anggota undercover sebagai seorang pembeli lalu melakukan COD di Dusun Mbunder. Dari situlah kami dapat melakukan penangkapan dan penyelidikan,” tuturnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap MRR, yang berperan sebagai penadah. Menurut informasi yang didapat dari MRR, barang tersebut dirinya dapat dari WD (35) dan MWR (26), warga Sekarpuro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Tak butuh waktu lama, kedua lelaki itu berhasil diamankan.

“Modus operandi yang dilakukannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan Kunci T kemudian para pelaku ini mendorong sepeda motor hasil curiannya ke tempat sepi,” tuturnya saat dikonfirmasi SERU.co.id.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda Motor, mata kunci letter T, gagang kunci T, kunci pas ukuran 8/10,  jaket sebanyak dua buah dan topi yang dikenakan pelaku  saat aksi pencurian dilakukan. Untul mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun. (ws6/ono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *