Bharada E Resmi Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat Pasal 338 KUHP

Tersangka kasus penembakan Bharada E. (ist) - Bharada E Resmi Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat Pasal 338 KUHP
Tersangka kasus penembakan Bharada E. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Bareskrim Polri resmi menetapan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan atas kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi yang dianggap cukup.

Sejauh ini, Timsus Bareskrim Polri telah memeriksa 42 saksi dan menyita sejumlah alat bukti, seperti CCTV dan alat komunikasi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada para ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi forensik, hingga kedokteran forensik.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.” seru Andi, Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56. Pasal 338 berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Sedangkan, Pasal 55 menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pada Pasal 56 berbunyi tentang dua hal, yaitu (1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dan (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pihak Bareskrim Polri akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Adapun Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa pada hari ini Kamis (4/8/2022).

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan.” tegas Andi. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait