Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut sementara blokir atas aplikasi PayPal pada Minggu (31/7/2022). Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pembukaan blokir ini bertujuan agar masyarakat dapat memindahkan dananya yang ada di PayPal.
Semuel menyampaikan, pembukaan sementara PayPal berlaku selama 5 hari hingga 5 Agustus 2022. Kominfo berharap, masyarakat dapat mencari solusi dalam kurun waktu tersebut jika PayPal tidak kunjung mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat diharapkan bisa mencairkan uang mereka dan mencari solusi jika sampai batas waktu tersebut PayPal tidak kunjung mendaftar, misalnya menggunakan layanan keuangan lain,” seru Semuel, Minggu (31/7/2022).
PayPal merupakan salah satu platform yang diblokir oleh Kominfo pada Sabtu (30/7/2022) karena tidak mendaftar PSE hingga batas waktu yang ditentukan. Platform ini adalah layanan mengirim dana dari luar negeri, platform ini banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.
Pemblokiran PayPal menuai protes dari masyarakat karena sejumlah dana mereka tidak bisa dicairkan sebab platform yang diblokir.
Selain PayPal, platform lain yang diblokir oleh Kominfo adalah Yahoo Search Engine, Steam, DoTA2, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, dan Xandr.com. (hma/rhd)
Baca juga:
- Disdikbud Kota Malang Wajibkan Pelajar Pakai Busana Muslim di Hari Santri
- Kementerian Imipas Terus Berbenah Pecat 17 Pegawai dan Gelar 11 Ribu Razia di Lapas
- Pemkot Batu Gandeng Polinema Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan dan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
- Alex Pastoor Sebut Target Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia Masih Belum Logis
- Pemkot Malang Bantu Percepat Izin Bangunan Ponpes, Begini Syaratnya!