262 Pelanggar Lalulintas di Jalan Ijen Ditindak Tegas

Petugas yang tengah menindak tegas pelanggar lalu lintas di Jalan Ijen. (ist) - 262 Pelanggar Lalulintas di Jalan Ijen Ditindak Tegas
Petugas yang tengah menindak tegas pelanggar lalu lintas di Jalan Ijen. (ist)

Malang, SERU.co.id – Satlantas Polresta Malang Kota tindak tegas 262 pelanggar lalulintas. Hal tersebut bertujuan untuk menertibkan kepatuhan para masyarakat  saat berkendara khususnya di jalan raya.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, Polresta Malang Kota melakukan penindakan berupa penilangan kendaraan bermotor di kawasan Jalan Ijen Besar, Senin (25/07/2022) dinihari. Penertiban tersebut juga dilaksanakan karena banyaknya aduan tentang pemotor lakukan aksi balapan liar dan menggunakan knalpot tidak berstandar.

Bacaan Lainnya

“Aduannya berasal dari aplikasi ‘Jogo Malang’ yang membuat kami melakukan penindakan di kawasan itu,” seru Kompol Yoppy, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dari peristiwa tersebut, total surat tilang yang dilayangkan kepada pelanggar sebanyak 262 lembar. Dan juga beberapa kendaraan yang terpaksa mereka sita.

“Benar, mereka ini didominasi pengendara sepeda motor. Dan bahkan juga tidak membawa SIM, STNK, hingga tidak pakai helm. Dan pelanggarnya berasal dari berbagai wilayah di Malang Raya,” tetangnya.

Operasi tersebut akan digelar kembali, demi mencegah terjadinya kecelakaan serta memberikan edukasi tentang pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas.

“Kami akan gelar lagi operasi ini, bahwa sebagai masyarakat Kota Malang harus patuh dengan aturan berlalulintas demi kebaikan dan keselamatan semua orang,” tegasnya.

Dari 262 pelanggaran itu, tercatat ada 32 kendaraan yang disita petugas. Selain itu ada 186 pengendara baik roda dua dan roda empat, yang tidak mengantongi STNK. Kemudian, 43 orang yang tidak memiliki SIM dan satu kendaraan mobil roda empat yang diamankan karena menggunakan knalpot brong. (ws6/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait