Malang, SERU.co.id – Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji meninjau langsung proses pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Senin (20/6/2022). Perumahan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun tersebut ditargetkan selesai tahun 2023.
Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengatakan, pembangunan yang sudah direncanakan sejak tahun 2014 tersebut akan rampung tahun depan. Adapun luasan lahan sendiri yaitu 7,2 hektare dan akan dibangun sebanyak 560 unit dengan tipe 36 meter persegi.
“Ini baru kita laksanakan lagi, mudah-mudahan 2023 selesai. Ini kan masih ada perataan lahan dan lain sebagainya, seperti yang sudah dijelaskan oleh pihak pengembang,” seru Sutiaji, usai meninjau lokasi perumahan PNS.
Dia juga mengungkapkan, untuk golongan PNS yang akan mendapatkan subsidi perumahan tersebut yaitu PNS golongan I, II dan III. Tentunya disesuaikan dengan persyaratan yang ada.
“Golongan I dan II sesuai dengan persyaratan yang tidak mengikat. Golongan III ada yang gak punya rumah juga menjadi prioritas kita,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk proses verifikasi sendiri akan diatur oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Malang. Verifikasi tersebut dimaksudkan untuk menyeleksi pegawai yang berhak atau tidak.
“Jadi untuk PNS yang berhak mendapatkan subsidi siapa saja. Kan jumlah PNS di Pemkot Malang banyak, ada 7.200 sedangkan yang disediakan hanya 560,” pungkasnya.
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan
- Mencuat Isu Monopoli, DPRD Kota Malang Dalami Mekanisme Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
Sementara itu, selaku pihak pengembang dalam pembangunan perumahan tersebut, Direktur Utama PT Kharisma Karangploso, Drs H M Tri Wediyanto mengungkapkan, terdapat tiga tahapan pembangunan.
“Untuk tahap satu, kita harapkan 150 unit dapat terealisasi di November tahun ini dan siap huni. Untuk tahap dua dan tiga, masih lihat kondisi,” kata Tri.

Untuk spesifikasi, setiap unit perumahan PNS tersebut, pihaknya menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Dia juga mengungkapkan, jika bangunan hunian tersebut memiliki Surat Laik Fungsi (SLF).
“Bangunannya dua kamar, rata-rata perum subsidi itu menggunakan tipe 30 tapi kita pakai tipe 36 supaya nyaman dihuni. Dan ini diikat dengan SLF, setelah bangunan jadi,” imbuhnya.
Dirinya juga berharap, demi kelancaran terselenggaranya pembangunan tersebut harus ada political will dari pemerintah. Pasalnya, proyek tersebut sempat terkendala dengan status kepemilikan lahan di sekitar lokasi pembangunan.
“Dulu kendalanya tidak menyatu, mau tidak mau pengembang harus beli lahan supaya nyambung,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, di Kota Malang sendiri sudah terdapat dua Perumahan PNS. Yaitu di kawasan Tlogomas dan Lesanpuro. (bim/ono)
Baca juga:
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia