Makassar, SERU.co.id – Kasus penembakan berujung maut terhadap seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar berinisial NS terus bergulir. Rupanya, penembakan NS didalangi oleh Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Makassar Iqbal Asnan atas dasar cinta segitiga.
“Motif cinta segitiga, itu masalah pribadi,” seru Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto, Senin (18/4/2022).
Pada Minggu (3/4/2022), NS secara tiba-tiba terjatuh dari motor saat sedang melaju. Keluarga yang awalnya mengira NS mengalami kecelakaan tunggal langsung melapor ke Polrestabes Makassar setelah menemukan lubang mirip luka tembakan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menjelaskan, pihaknya telah mempelajari rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Dari rekaman itu terlihat, korban dipepet oleh pria pengendara motor.
“Rekaman CCTV, kita lihat dari 10 titik CCTV yang ada di lokasi,” ujar Komang, Senin (18/4/2022).
Kepolisian kemudian mencari informasi tentang proyektil yang bersarang di tubuh korban. Hal tersebut bertujuan mengungkap senjata yang digunakan oleh pelaku penembakan.
Pada hari keempat penyelidikan, polisi mengamankan seorang Wanita yang diduga menjalin asmara dengan korban. Wanita tersebut tidak disebutkan identitasnya.
“Kita periksa saja, ada hubungan asmara lah,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto.
Selanjutnya, polisi mengamankan seorang pegawai Dishub Makassar berinisial AB. Pihak kepolisian telah memeriksa 25 saksi termasuk Wanita tadi dan AB sebelum akhirnya menangkap dalang penembakan. Dua minggu berselang, polisi akhirnya menetapkan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sebagai pelaku pembunuhan NS. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Makosat Brimob Polda Sulsel, Sabtu (16/4/2022).
Selain Iqbal, polisi juga menetapkan status tersangka kepada SA, MA, HKM, dan SH. Mereka merupakan eksekutor penembak terhadap NS. Dalam keterangan terbaru, rupanya eksekutor penembakan adalah seorang anggota Polri.
“Untuk pelaku yang perannya sebagai eksekutor kita akan sampaikan bahwa ini merupakan anggota kita, oknum anggota Polri,
“Di samping hukuman pidana juga kita akan lakukan proses kode etik,” imbuhnya.
Tersangka Iqbal dijerat dengan Pasal 5 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sementara eksekutor SA dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 336 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan MA, HKM dan SH dijerat Pasal 55,56 KUHP Pasal 340 KUHP karena turut serta merencanakan dan membantu Iqbal Asnan dan SA dalam pembunuhan tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja