Jakarta, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022). Rapat tersebut dihadiri 311 anggota dewan dengan 1 orang hadir secara langsung dan 225 secara virtual, sedangkan sisanya tidak hadir.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” Tanya Ketua DPR Puan Maharani.
“Setuju,” seru peserta rapat.
Dari seluruh fraksi, hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU TPKS dan berasalan menunggu pengesahan revisi Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Sementara fraksi lainnya yang setuju adalah Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP.
UU TPKS mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Dalam UU ini, tercantum sembilan jenis kekerasan seksual yang dapat dijerat pidana.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya mengatakan, KSBE masuk dalam Pasal 14. Menurutnya, pihak yang merekam, menguntit, mengambil gambar, dan menyebarluaskan dalam bentuk pornografi dapat terancam bui 4 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Selain itu, UU TPKS juga mengatur soal restitusi kepada korban di mana pelaku kekerasan seksual yang memberikannya kepada korban. Jika pelaku tidak sanggup, maka negara dapat dihadirkan.
“Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi maka kemudian negara hadir dengan kompensasi,” ujar Willy.
Sebelumnya, pengesahan RUU TPKS mendapatkan desakan dari berbagai pihak. Hal ini lantaran makin banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi, namun negara belum memiliki UU yang mengatur tentang kasus tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025