DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang

Rapat paripurna pengesahan UU TPKS. (ist) - DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang
Rapat paripurna pengesahan UU TPKS. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022). Rapat tersebut dihadiri 311 anggota dewan dengan 1 orang hadir secara langsung dan 225 secara virtual, sedangkan sisanya tidak hadir.

“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” Tanya Ketua DPR Puan Maharani.

Bacaan Lainnya

“Setuju,” seru peserta rapat.

Dari seluruh fraksi, hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU TPKS dan berasalan menunggu pengesahan revisi Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Sementara fraksi lainnya yang setuju adalah Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP.

UU TPKS mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Dalam UU ini, tercantum sembilan jenis kekerasan seksual yang dapat dijerat pidana.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya mengatakan, KSBE masuk dalam Pasal 14. Menurutnya, pihak yang merekam, menguntit, mengambil gambar, dan menyebarluaskan dalam bentuk pornografi dapat terancam bui 4 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Selain itu, UU TPKS juga mengatur soal restitusi kepada korban di mana pelaku kekerasan seksual yang memberikannya kepada korban. Jika pelaku tidak sanggup, maka negara dapat dihadirkan.

“Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi maka kemudian negara hadir dengan kompensasi,” ujar Willy.

Sebelumnya, pengesahan RUU TPKS mendapatkan desakan dari berbagai pihak. Hal ini lantaran makin banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi, namun negara belum memiliki UU yang mengatur tentang kasus tersebut. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait