MiChat Disalahgunakan Prostitusi, Kapolresta Makota: Masuk Pelanggaran UU ITE

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, prostitusi online bisa dikenakan UU ITE. (jaz) - MiChat Disalahgunakan Prostitusi, Kapolresta Makota: Masuk Pelanggaran UU ITE
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, prostitusi online bisa dikenakan UU ITE. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Kota Malang menjadi sorotan setelah Walikota Malang mengimbau camat dan lurah untuk menginstall Aplikasi MiChat. Meski pelaku hanya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satpol PP Kota Malang, tetapi bisa masuk ranah hukum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto SIK MSi mengatakan, yang bersangkutan tidak bisa masuk pidana berat, karena justru masuk dalam kategori korban berdasarkan Undang Undang tentang Prostitusi. Selain itu, yang bersangkutan merupakan korban dan tidak bisa diproses.

Bacaan Lainnya

“Tetapi kalau kita kenakan UU ITE, dia bisa dikenakan UU ITE,” seru Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (21/3/2022).

Buher, sapaan akrabnya mengaku, mereka telah menyalahgunakan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa atau telemarketing kepada masyarakat luas. Terlebih juga mengupload foto-foto syur.

“Jadi akan terus kami dalami. Ini tim kami juga lagi menjalin kerjasama dengan Pemkot Malang,” beber lulusan Akpol 2000 berpengalaman dalam bidang reserse ini.

Pihaknya tidak menampik adanya prostitusi online di Kota Malang mulai marak. Sehingga harus mulai ditertibkan dan disterilkan, termasuk menjelang bulan suci Ramadan.

Polresta Makota juga akan bekerjasama dengan Kominfo maupun stakeholder yang lain. Ditambah akan melakukan operasi untuk menertibkan tempat hiburan, peredaran miras dan penyakit masyarakat.

“Ini untuk menghormati teman-teman muslim yang beribadah. Kita tahu Malang Raya atau Bhumi Arema ini terdiri dari berbagai
kultur dan merupakan miniatur Indonesia,” ungkap Buher.

Diketahui sebelumnya, Pemkot Malang aktif melakukan pemantauan bisnis prostitusi online. Berawal dari instruksi Walikota Malang kepada Camat dan Lurahnya, agar menginstal MiChat untuk memantau bisnis tersebut. Kepolisian mendukung program Pemkot demi menertibkan prostitusi di wilayah Kota Malang.

“Beberapa waktu lalu diamankan beberapa orang yang diduga pelanggar itu, kami mendukung,” ujar pria yang pernah menjabat Wadir Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait