28 Ribu Bidang Tanah di Kota Malang Belum Bersertifikat

Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Mohammad Rizal saat menjawab pertanyaan awak media. (Ws4) - 28 Ribu Bidang Tanah di Kota Malang Belum Bersertifikat
Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Mohammad Rizal saat menjawab pertanyaan awak media. (Ws4)

Malang, SERU.co.id – Sekitar 28 ribu bidang tanah yang tersebar di kelurahan di Kota Malang belum bersertifikat. Selain terkendala batas, dikarenakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sedang fokus pada program Malang Kota lengkap di tahun 2023 mendatang.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Mohammad Rizal menyampaikan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan batas-batas yang masih terkendala. Hingga saat ini, tidak ada yang terkendala kasus hukum, sekarang yang jadi fokus adalah  pemetaan Kota  lengkap Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah berupaya menyelesaikan batas-batasnya dan Alhmadulilah sudah berjalan,” seru Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Mohammad Rizal.

Menurut Rizal, pentingnya tanah bersertifikat yakni menghindari sekaligus minimalisasi permasalahan tanah.  Manfaat lain dengan memiliki tanah bersertifikat yakni menambah nilai ekonomi yang bersangkutan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  bidang perpajakan juga akan naik seiring dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak  (NJOP).

“Manfaatnya satu banding sembilan. Jika dibandingkan, BPN dapat satu, Pemkot Malang dapat sembilan,” imbuhnya.

Rizal juga memberikan pesan agar terhindar dari mafia tanah, sebaiknya pemilik tanah harus menjaga batasnya, mengerjakan sendiri tanahnya dan memelihara kesuburannya.  Karena sudah menjadi kewajiban pemilik sertifikat.

“Itulah gunanya untuk menghindari mafia tanah. Yang paling penting validasi persil, pemetaan bidang tanah di Kota Malang,” jelas Rizal.

Dikonfirmasi di tempat berbeda, Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan beberapa kendala sertifikasi  yakni harus ada pengukuran, rincian persyaratan. Juga harus ada perhatian dari masyarakat. “Masalah tanah itu luar biasa, harus ada pengukuran dan sebagainya. Persyaratan rincinya juga jelas. Dan harus ada aware dari masyarakat,” jelas Sutiaji. (ws4/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait