Malang, SERU.co.id – Pelancong viral yang berwisata ke Kota Malang bersama istrinya ketika terpapar covid-19, telah hadir di Polresta Malang Kota dan meminta maaf. Adalah Reza Fahd Adrian akan menjalani proses pemeriksaan oleh pihak berwajib soal unggahannya yang meresahkan.
Pria asal Samarinda tersebut selain meminta maaf atas kejadian yang telah dialami juga berterima kasih kepada pihak kepolisan. Pasalnya Polresta Malang Kota sudah memfasilitasi konferensi pers. Ia akan berkoordinasi, bekerjasama untuk memenuhi pemeriksaan dengan kooperatif dengan mengikuti pemeriksaan.
“Disini saya meminta maaf, mohon ampun sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Kota Malang dan Batu,” seru Reza Fahd Adrian, di lobi Polresta Makota, Kamis (24/2/2022).
Selain itu, dirinya juga meminta maaf kepada kepada Toko Lai-Lai di Kota Malang. Karena sudah ikut viral dengan tersebarnya di media sosial. Ia juga berharap, bisa menjadi pembelajaran untuk lebih bijak dalam bermedia sosial kedepan.
“Saya sangat menyesal sekali, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Semoga toko Lai-Lai dan UMKM yang ada di dalamnya terus maju dan sukses,” beber suami Anggi Okta Wiranti.
Sekali lagi, Fahd Adrian meminta maaf yang sebesar-besarnya. Dirinya menegaskan, akan kooperatif mengikuti jalannya pemeriksaan. Karena ia mengakui benar-benar tidak sengaja dan spontanitas.
“Sebenarnya saya khilaf, mengalir saja. Entah saya tidak tahu ada postingan seperti itu, tapi yang pasti saya menyesalkan kejadian tersebut,” tandanya.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Malang Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, terkait perkara ini pihaknya akan menjalankan sesuai prosedur dan proses. Pihaknya masih akan mengumpulkan beberapa alat bukti.
“Karena salah satu alat bukti adalah keterangan daripada Mas Reza pada saat ini baru datang. Proses kita jalani, perkembangan terkait alat bukti-alat bukti pada saat proses ini akan berjalan,” ungkapnya.

Kompol Tinton mengungkapkan, penyidik mengambil data media sosial yang diterima dari Tim Humas Polresta Malang Kota. Setelah mengetahui adanya postingan tersebut cukup viral, sehingga dari sana kepolisan membuat laporan informasi awal.
“Kemudian kita tingkatkan Laporan LP Model A,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ia dikenal pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Masyarakat dan Kedaruratan. Sehingga menyebabkan kedaruratan, ancaman hukumannya satu tahun, namun dendanya hingga Rp100 juta. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan
- Mencuat Isu Monopoli, DPRD Kota Malang Dalami Mekanisme Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
- PMI Kota Malang dan Indonesia Sehat Jiwa Resmikan Poli Psikologi, Tekan Angka Bunuh Diri
- Wali Kota Batu Kunjungi Kediaman Korban Bullying di Hari Anti Bullying
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah