Malang, SERU.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polresta Malang Kota, Polsek Klojen dan anggota SatPol PP membubarkan keramaian di Malang Town Square (Matos). Pasalnya ajang lomba ‘Cover Dancer antar Club’ yang digelar dinilai bakal menimbulkan kerumunan.
Kapolsek Klojen, Kompol Domingos DE F Ximenes menjelaskan, acara tersebut dihentikan karena berpotensi menimbulkan kerumunan, Minggu (6/2/2022). Sejalan dengan SE Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2022 dan Inmendagri No.6 Tahun 2022 Kota Malang masuk dalam kategori Level II.
“Sebagai antisipasi meningkatnya varian Omicron, dimana lonjakan kasus harian Covid-19 sangat signifikan di Kota Malang. Kami ambil tindakan tegas dengan menghentikan acara tersebut,” seru Kompol Domingos DE F Ximenes, dalam keterangan resminya, Senin (7/2/2022).
Menurutnya, dari keterangan Ketua Panitia, Coky, sekaligus EO dari Saja Salwa Kota Malang, diperintahkan staf Humas Mall Sasmita. Untuk membuat acara dalam rangka menyambut Imlek di Mall Matos. Rencananya dimulai dari pukul 14.00 sampai pukul 21.00.
Mall yang berlokasi di Jalan Veteran Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang ini, dikenakan sanksi langsung kepada pemilik mall.
“Selanjutnya Coky sebagai Ketua Panitia EO dari Saja Salwa Kota Malang dan staf Humas Mall Matos Sasmita. Dilakukan pemeriksaan oleh SatPol PP Kota Malang untuk dilakukan tipiring,” jelasnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Relawan Perlintasan KA di Kabupaten Malang Digaji Kisaran Rp2 Juta Perbulan
- Retribusi Gedung Parkir Kayutangan Tembus Rp1,5-3 Juta per Hari, Dishub Komitmen Tingkatkan Layanan
- Wali Kota Batu Beri Lampu Hijau DKKB Kelola Sendratari Arjuna Wiwaha
- Lantik 190 Pejabat, Gus Fawait Targetkan Kemandirian Fiskal Jember Tanpa Bebani Rakyat
- Serbuan Truk China Tekan Industri Nasional Ancam Sektor Otomotif








