Malang, SERU.co.id – Bertempat di salah satu rumah makan Jalan Trunojoyo No 3 Kiduldalem Kecamatan Klojen, empat organisasi profesi wartawan Malang Raya menggelar diskusi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Malang. Forum diskusi bulanan tersebut mengambil tema ‘Perlindungan Diri Demi Tegakkan Profesionalisme Jurnalis’.
Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengungkapkan, selama ini teman-teman wartawan sebagian belum mendapat fasilitas dari perusahaan yang diikuti. Baik dari perlindungan kecelakaan maupun kematian. Sehingga perlu kiranya BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan sosialisasi kepada pekerja yang keseharian mobile di lapangan.
“Untuk itu, hari ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan kepada teman-teman, bagaimana nanti bisa mengcover jaminan kematian dan kecelakaan,” seru Cahyono, Kamis (20/1/2022).
Pihaknya mencontohkan, satu bulan yang lalu ada salah satu jurnalis yang terkena musibah kecelakaan. Ternyata dari perusahaan media tempat ia bekerja belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga harus mencari dana untuk pengobatan secara swadaya.
Cahyono menambahkan, bila mana kedepan antara BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan empat organisasi profesi wartawan di Malang Raya merupakan sebuah kabar baik. Teman-teman wartawan ketika sedang bertugas di lapangan mempunyai asuransi, meskipun tidak ingin kejadian tersebut terjadi.
“Ini merupakan kerjasama lintas organisasi, baik dari PWI, AJI, IJTI maupun PFI,” ungkapnya.
Dirinya berkomitmen kepada Pengurus PWI Malang Raya, bagi yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di media yang diikuti, akan dicover PWI Malang Raya. Tidak tanggung-tanggung, akan dicover selama satu tahun oleh PWI.
Senada, Ketua AJI Malang, Zainuddin menuturkan, sebenarnya berbicara soal jaminan keamanan dan sebagainya adalah tanggung jawab perusahaan. Tetapi tidak memungkiri, perusahaan cenderung kapitalistik.
“Perusahaan menginginkan keuntungan lebih banyak dan pengeluaran sedikit. Kontributor hanya menyetorkan karyanya,” beber Zainuddin.
Dirinya mengaku, seorang kontributor tidak memiliki banyak kekuatan hukum untuk mendapatkan hak seperti karyawan tetap. Terlebih jika ia sebagai stringer, sebatas transaksionalitas ada karya disitulah dapat upah.
“Saya menganggap seperti dagangan. Seumpama layak dibeli, dibeli. Kalau tidak layak, tidak dibeli. Harus mendorong perusahaan untuk dapat memberikan upah layak kepada kontributor,” ungkapnya.
Lain halnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso mengungkapkan, kepatuhan perusahaan media sejauh ini masih minim. Banyak perusahaan media itu belum mengikutertakan karyawan, kontributor, atau wartawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan
Dikatakannya, apabila ada pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajiban program ketenagakerjaan kepada pegawai atau pekerjanya, ada sanksi yang melekat.
“Tentunya kami akan melaksanakan prosedural untuk bagaimana pelaku usaha pemberi kerja itu patuh. Dengan melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan hak kepada pekerjanya,” ungkap Imam, kepada SERU.co.id.

Terkait sanksi, pihaknya menjelaskan, akan diberikan sesuai Undang-undang. Ada yang berupa sanksi kurungan badan dan sanksi berupa penggantian bayar denda. Atau istilahnya harus membayar nilai kurang lebih Rp1 miliar.
Imam menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi kawan-kawan jurnalis. Sebab, apapun aktivitas di lapangan sangat rentan dengan risiko-risiko untuk para wartawan selama meliput.
“Aktivitasnya meliput peristiwa atau berita mobilitasnya sangat tinggi. Pastinya sangat penting setiap pekerja jurnalis program Ketenagakerjaan ini,” tandasnya kepada SERU.co.id. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan