Malang, SERU.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memberikan pengarahan terhadap pengusaha supaya tertib dalam pajak. Dalam pengarahan tersebut, pengusaha yang menunggak pajak beberapa telah datang dan mencicil tunggakan yang belum dibayarkan.
Kasubbid Pengawasan dan Penagihan Bapenda Kota Malang, Didit Edy Supriadi menjelaskan bahwa ada 46 wajib pajak yang diundang lantaran telat membayar pajak. Dimana dari 46 wajib pajak itu nilai totalnya sekitar Rp 1,18 milyar.
“Jadi ini tadi ada resto, hotel begitu dipanggil tadi mereka seperti parkir, bayar tapi tidak langsung lunas semua. Jadi diangsur 3 bulan, 4 bulan dibayar dulu,” seru, Didit Edy Supriadi, di ruang Rapat Bapenda Kota Malang, Kamis (25/11/2021).
Menurut Didit, sapaan akrabya, tunggakan itu terhitung sejak tahun 2018 lalu. Ada beberapa wajib pajak (WP) beralasan keterlambatan pemenuhan pajak karena adanya pandemi covid-19.
Akan tetapi pihaknya akan tetap mewajibkan mereka memenuhi pembayaran pajak tersebut. Sebab, Bapenda Kota Malang sejak 2019 telah memberikan keringanan melalui relaksasi peniadaan denda keterlambatan pajak.
“Relaksasi pajak hotel resto sejak 2019 itu kalau terlambat hanya bayar pokoknya saja gak sama dendanya. Itu sampai dengan November 2021 ini terakhir. Kalau PBB bulan kemarin terakhir, sekarang telat PBB ya ada dendanya dua persen,” ungkapnya.
Untuk itu dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga sekaligus memberikan sosialisasi bahwa relaksasi pajak telah berakhir. Jika masih ada yang tak mau membayar pajak, pihaknya akan melakukan pemanggilan hingga tiga kali.
“Kalau masih tak mau membayar, nanti tahun depan infonya dinaikan ke pidana itu. Tergantung Kejaksaan gimana,” ucapnya.
Bapenda Kota Malang melalui Kejari sengaja memanggil WP dikumpulkan di Bapenda. Selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Kota Malang memberikan pengarahan, pajak yang harus dikeluarkan sebanyak 10 persen.
Uang tersebut harus disetorkan sebagai pajak, ketika tidak disetorkan bisa dianggap sebagai korupsi penggelapan. Sehingga Kejaksaan memberikan surat peringatan serta memberi pertanyaan tenggat waktu untuk membayar.
“Diberi jangka diberi waktu dua minggu ini. Kalau sekarang gak bisa, minggu depan dipanggil lagi,” jelasnya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Malang, Achmad Fauzan mengungkapkan, pertama atas dasar MoU antara Bapenda Kota Malang dengan kejaksaan. Ditindaklanjuti dengan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari Bapenda ke Kejaksaan. Sehingga hari ini ada permohonan untuk melakukan negosiasi terkait dengan tunggakan pajak berdasarkan Perda 7 tahun 2019 dengan pungutan pajak 10 persen.
“Nah ini sudah dilaksanakan sama konsumen yang datang di resto untuk makan. Di hotel penginapan itu sudah di kenai pajak 10 persen,” ungkapnya.
Kejaksaan mengatakan, posisi uang seharusnya ada di perusahaan untuk disetorkan kepada Pemda. Saat ini sedang macet tidak disetorkan. Akhirnya pihak Kejaksaan dan Baoenda melakukan panggilan untuk menyadarkan supaya melakukan pembayaran.
Total Wajib Pajak (WP) ada 100 lebih di gelombang satu dan dua yang mendapat undangan. Pihaknya mengatakan, sebagian WP telah membayar baik di sesi awal 09.00-11.00 dan sesi dua 13.00-15.00.
“Alhamdulilah ini sudah banyak yang hadir. Ada yang sudah bayar juga konfirmasi ke Bapenda, sebagian sudah mulai mencicil,” imbuhnya.

Fauzan menuturkan, kejaksanaan ranahnya memfasilitasi tanggungan yang menunggak harus dibayar. Ketika tidak dibayar ranahnya kembali kepada hukum. Salah satunya bisa dikenakan sebagai penggelapan, sehingga bisa masuk di pidana umum.
Pajak yang tidak dibayarkan akan merugikan negara. Meskipun bisa masuk ke ranah hukum, pihak kejaksaan tidak menginginkan sampai ke pidana hukum.
“Yang penting sampean berusaha untuk membayarkan untuk segera melunasi. Akhirnya kami buat surat pernyataan kapan sanggup membayar untuk melunasi itu,” ujarnya.
Kejaksaan meminta tenggat waktu pelunasan sampai akhir tahun untuk melunasi. Jika tidak sanggup, akan terus memberikan panggilan atau bisa dicicil hingga tahun depan asalkan ada konfirmasi.
Saya minta akhir tahun ini untuk melunasi di cicil tidak apa-apa. Saya pantau, tetap agar mereka bisa membayar,” tandasnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Tingkat Hunian Hotel Kota Malang Capai 47 Persen, Diyakini Melonjak Lewat Program 1.000 Event