Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Saat Libur Nataru

Menko PMK Muhadjir Effendy. (ist) - Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Saat Libur Nataru
Menko PMK Muhadjir Effendy. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus covid-19 pasca hari libur panjang.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ungkap Muhadjir, Kamis (18/11/2021).

Bacaan Lainnya

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” imbuhnya.

Muhadjir menerangkan, pada libur Nataru terdapat sejumlah aturan yang akan diterapkan. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Untuk pelaksanaan ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, aturannya mengikuti aturan PPKM Level 3.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” kata Muhadjir.

Kebijakan pemerataan level PPKM ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Muhadjir menyebut, kebijakan ini hanya tinggal menunggu penerbitan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Jika merujuk pada Inmendagri sebelumnya, PPKM Level 3 hanya mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50%, bioskop dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas 50% hingga pukul 21.00. Fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka akan ditutup. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait