Pemkot Malang Salurkan BLT DBHCHT ke Buruh Pabrik Rokok

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat meninjau penyaluran BLT DBHCHT di PT Karya Niaga Bersama. (ist) - Pemkot Malang Salurkan BLT DBHCHT ke Buruh Pabrik Rokok
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat meninjau penyaluran BLT DBHCHT di PT Karya Niaga Bersama. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 kepada buruh pabrik rokok se-Kota Malang di PT Karya Niaga Bersama atau pabrik rokok Grendel, Kamis (4/11/2021).

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengungkapkan, jumlah karyawan buruh yang ada di Kota Malang tercatat 5.662 akan mendapatkan BLT DBHCHT Rp500 ribu setiap bulan yang akan diterimakan selama lima bulan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini yang diterimakan tiga bulan pertama, yakni Agustus, September, dan Oktober. Per bulannya Rp500 ribu. Jadi hari ini saudara-saudara kita mendapat Rp1,5 juta. Sehingga jika ditotal kurang lebih Rp14 miliar yang menjadi hak buruh,” seru Sutiaji.

Salah satu buruh pabrik terlihat sumringah usai menerima BLT. (ist) - Pemkot Malang Salurkan BLT DBHCHT ke Buruh Pabrik Rokok
Salah satu buruh pabrik terlihat sumringah usai menerima BLT. (ist)

Nanti untuk yang November dan Desember, lanjut Sutiaji, akan disampaikan pada awal Desember. Dengan dana bantuan yang akan digulirkan melalui Bank Jatim ini, harapannya dapat meringankan dan membantu buruh Indonesia di kondisi pandemi seperti saat ini.

“Jadi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah serta upaya membantu masyarakat di tengah kesusahan. Pemerintah masih memikirkan yang namanya nasib rakyat, dana dikembalikan kepada masyarakat,” tambah Sutiaji.

Insert Image Diskominfo - Kominfo - Diskominfo Malang - Kominfo Malang

Secara bersamaan Pemkot Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang juga mengelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun 2021.

Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peranan cukai bagi penerimaan negara dan bahaya dari pelanggaran di bidang cukai.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji berdialog dengan salah satu pekerja pabrik penerima BLT DBHCHT. (ist) - Pemkot Malang Salurkan BLT DBHCHT ke Buruh Pabrik Rokok
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji berdialog dengan salah satu pekerja pabrik penerima BLT DBHCHT. (ist)

“Di tengah pandemi, saat pendapatan daerah terkontraksi, maka pembangunan harus makin efisien dan berorientasi pada sebesar-besar kemanfaatan masyarakat. Termasuk dalam penganggaran DBHCHT, proporsi alokasinya untuk bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Bung Edi, sapaan Sofyan Edi Jarwoko.

Jajaran Pemkot Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun 2021. (ist) - Pemkot Malang Salurkan BLT DBHCHT ke Buruh Pabrik Rokok
Jajaran Pemkot Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun 2021. (ist)

Kepala KPPBC TMC Malang Gunawan Tri Wibowo menyebutkan, hingga per bulan September 2021 tahun 2021 pihaknya telah melakukan 169 penindakan di bidang cukai. Di mana perkiraan kerugian negara dari penindakan cukai tersebut kurang lebih Rp6.372.431.220.

“DBHCT tahun 2021 pun juga diproyeksikan untuk berbagai pelatihan bagi masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya. (adv/jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait