BPOM Jelaskan Tak Semua Frozen Food Harus Punya Izin Edar

Frozen Food. (ist) - BPOM Jelaskan Tak Semua Frozen Food Harus Punya Izin Edar
Frozen Food. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan, tidak semua produk frozen food atau makanan beku diwajibkan memiliki izin edar. Penjelasan ini terkait dengan kabar yang sedang hangat diperbincangkan di media sosial terkait warga net yang diperiksa polisi sebab tidak memiliki izin edar BPOM atas produk frozen food miliknya.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, terdapat beberapa kriteria makanan beku yang bebas dari wajib memiliki izin edar. Pertama, produk yang memiliki masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari serta diproduksi berdasarkan pesanan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada label produk.

Bacaan Lainnya

Produk selanjutnya adalah bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Kriteria yang ketiga adalah produk yang dijual dan dikemas langsung di depan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

Unggahan warganet tentang izin frozen food. (ist) - BPOM Jelaskan Tak Semua Frozen Food Harus Punya Izin Edar
Unggahan warganet tentang izin frozen food. (ist)

Kemudian, produk yang tergolong sebagai makanan olahan siap saji juga dibebaskan dari kewajiban memiliki izin edar. Terakhir, produk pangan olahan beku dan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi massal, wajib memiliki izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sebelumnya, seorang warga net membagikan kisah temannya yang berjualan frozen food. Ia menceritakan, temannya dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai kejelasan izin usahanya. Pihak kepolisian mengatakan, jika usaha tersebut tak berizin maka terancam denda senilai Rp 4 miliar.

“Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana …, Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye. Kak @arieparikesit tau kah” tulis akun @achietmokoginta. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait