Malang, SERU.co.id – Buntut polemik insentif pemakaman covid-19 diduga alasan pemindahan salah satu Kepala UPT Pemakaman Kota Malang, Taqruni Akbar. Kesaksian diberikan oleh salah satu petugas penggali kubur.
Dari penuturan petugas tersebut, dirinya memang benar menerima insentif akhir 2020, tepatnya di bulan Oktober, November dan Desember, tetapi tidak keseluruhan. Pertama sembilan pemakaman, tetapi yang diberikan hanya tujuh. Kedua tiga pemakaman, tetapi yang ada uangnya hanya satu.
“Ketiga, ada 13 (pemakaman), tetapi yang turun tidak ada separuhnya, lima sampai enam. Uangnya masih saya simpan, saya masih mencari keluarganya,” seru AN (nama samaran, salah satu petugas penggali kubur di kawasan Blimbing), diamini rekan-rekannya sesama penggali kubur, kepada awak media, Minggu (5/9/2021).
Namun, semenjak 2021 (Januari-Agustus) sampai sekarang belum ada yang tersalurkan. Alasan yang diberikan oleh petugas pimpinan ialah menghabiskan insentif 2020 yang belum sepenuhnya turun.
“Sudah pernah (menanyakan), tetapi dijawab bahwa orangnya tidak ada di data,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya tidak tahu kalau peraturan baru tetap menerima insentif pemakaman. Sejauh ini keluarga jika melalui petugas pemakaman senilai Rp1,3 juta diluar menggunakan biro jasa.
Kemudian, memberikan penjelasan kepada ahli waris mendapat insentif dari pemerintah senilai Rp750 ribu. Dengan catatan pihak keluarga mendapat kwitansi yang distempel RT/RW, lalu diteruskan ke pihak juru kunci.
Soal pengklaiman, prosedurnya melalui petugas pemakaman langsung ke UPT Pemakaman Kota Malang. Dari situ ada data jumlah pemakaman yang menggunakan protokol covid-19. Namun, semenjak berpindah pencairan insentif, sampai saat ini belum ada pencairan.
“Sampai sekarang kelurahan tidak ada kabar,” imbuhnya.
Sejauh ini, kurang lebih ada tiga ahli waris yang menanyakan insentif tersebut, karena menurut informasi akan mendapatkan penggantian. Sehingga penggali kubur hanya akan meneruskan ke bagian pemakaman, meskipun surat atau kuitansi bisa satu pintu melalui juru kunci pemakaman.
“Kalau yang lewat sini ada, uangnya belum turun. Saya jawab besok saya tanyakan ke UPT,” ungkap AN.
Diluar petugas pemakaman dari juru kunci, ada juga yang berasal dari biro jasa pemakaman. Akan tetapi, harga yang dipatok lebih mahal dari petugas pemakaman. Dari Rp1,5 hingga Rp3 juta.
“Harga dari petugas pemakaman sendiri relatif ringan, sudah komplit termasuk batu nisan, sampai makannya petugas penggali kubur,” jelasnya.
Penuturan berbeda disampaikan oleh mantan Kepala UPT Pemakaman Kota Malang, Taqruni Akbar mengatakan, keterlambatan pencairan tidak hanya dari petugas, melainkan juga karena faktor keluarga atau ahli waris yang belum menyerahkan faktur atau bukti pembayaran pemakaman.
Menurutnya, keterlambatan tersebut mempengaruhi pencairan dana, karena digunakan untuk laporan pertanggung jawaban. Sehingga sampai empat bulan, Mei hingga Agustus belum bisa cair. (jaz/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja