Malang, SERU.co.id – Kasus pencurian sepeda pancal berhasil diungkap oleh Polresta Malang Kota. Pelaku tidak tanggung-tanggung telah menggasak belasan sepeda dengan harga jutaan rupiah.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo menjelaskan, telah mengamankan dua tersangka residivis pencurian sepeda oancal. Total lokasi yang telah disatroni pelajy sudah 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Barang bukti yang diamankan adalah sekitar 15 sepeda. Kita berhasil mengamankan dua orang pelaku memang spesialis pencurian sepeda,” seru Kompol Tinton Yudha Priambodo, di halaman Polresta Makota, Jum’at (27/8/2021).
Menurut Tinton, sapaan akrabnya, pelaku merupakan residivis di perkara yang sama yaitu pencurian sepeda pancal telah keluar tahun 2018. Lalu, setelah keluar melakukan aksi kembali melakukan pencurian yang sama 2019 hingga sekarang.
Pihaknya menjelaskan, baru ada empat warga yang melapor. Dari laporan tersebut yang paling banyak dilakukan di daerah Blimbing, dan Lowokwaru.
“Kemudian kita lakukan pengembangan sehingga kita berhasil mengamankan oelaku dan barang bukti,” ujarnya.

Diketahui, modus tersangka dengan cara berjalan, melihat situasi di perumahan, apabila terlihat sepeda mereka langsung berhenti dengan cara membuka pintu. Jika memang tidak dikunci, pelaku memanjat seperti yang diungkap CCTV. Dua pelaku bekerjasama, satu mengambil ke dalam satunya lagi menerima di luar.
Setelah HL berhasil mengeluarkan sepeda pancal tersebut dari rumah korban, tersangka meletakkan diatas sepeda motor. Posisi AS memegangi sepeda pancal, sementara HL mengendarai sepeda motornya. Setelah itu membawa sepeda pancal milik korban tersebut pulang.
“Rata rata mereka melakukan sekitar 19 30 – dini hari, dimana masyarakat dalam keadaan beristirahat dan lengah,” beber Tinton.
Kronologis penangkapan, setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Ranmor melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP untuk mencari bahan keterangan. Lalu, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AS berada di di Stasiun Kota Lama Kecamatan Sukun Kota Malang dan pelaku HL berada di rumah kontrakan Puri Nirwana Desa Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Dari informasi tersebut petugas berhasil menangkap pelaku AS dan menemui titik terang dari sana, informasi batang bukti dari pelaku, akan menjual barang tersebut di online.
“Mereka menjualnya melalui media online. Dari media tersebut dijual rata rata di daerah Jawa Tengah,” ungkap pria yang pernah menjabat Kanit III Lingkungan Hidup Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim.
Sepeda hasil curian dijual melalui online dengan harga yang fantastis sesuai harga dipasaran. Selain itu, sengaja menjua di daerah Jawa Tengah agar tidak terendus oleh korban maupun pihak berwajib.
“Misalnya ini pasarannya Rp6 juta, dijual ya Rp6 juta, pasarannya second ini. Lebih menguntungkan sepeda daripada sepeda motor,” pungkasnya saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai sanksi Pasal 363 Junco 65 dengan masa ancaman pidana lima tahun penjara. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan