Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pelayanan Pasar

Aktifitas pasar tradisional. (rhd) -
Aktifitas pasar tradisional. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Langkah segera dilakukan Walikota Malang Sutiaji untuk memproteksi dampak PPKM Level 4 yang berkepanjangan. Salah satu yang dilakukan Pemkot Malang, dengan segera memberikan pembebasan retribusi pelayanan pasar tahun 2021.

“Ini kita ambil dan rumuskan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat yang saat ini bertransformasi ke PPKM Level 4. Dan salah satunya yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat,” seru Walikota Malang Sutiaji.

Bacaan Lainnya

Diharapkan dengan diberikan pembebasan ini, lanjut Sutiaji, dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi. Dan  dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk beraktifitas usaha.

Ditambahkan oleh Walikota penghobby bulutangkis ini, Ranperwal tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar ditarget sudah final, Kamis (5/8/2021).

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Walikota dapat memberikan pembebasan retribusi daerah  kepada wajib retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.

“Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini,” imbuh Ketua Satgas Covid 19 Kota Malang ini.

Adapun Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud, meliputi pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Pasar dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

“Pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan hanya khusus untuk Pelayanan Persampahan/Kebersihan di pasar,” tandasnya. (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait