Simak Aturan Baru PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

Ilustrasi PPKM. (ist) - Simak Aturan Baru PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Ilustrasi PPKM. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu Inmendagri No.24/2021 mengatur tentang PPKM level 3 dan 4 di Jawa dan Bali.

Terdapat sejumlah instruksi dalam Inmendagri tersebut. Penerapan peraturan di PPKM level 3 dan 4 berbeda di sejumlah aspek. Persamaan aturan pertama, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring atau online dan kegiatan pada sektor non esensial dilakukan secara WFH 100%.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, kegiatan di sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Begitu juga kantor pemerintahan bidang pelayanan publik boleh WFO dengan kapasitas 25% staf.

Selanjutnya, pasar modern dan pasar rakyat juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15.00, sedangkan, ritel modern hingga pukul 20.00. UMKM juga boleh beroperasi sampai pukul 20.00 dengan waktu kunjungan maksimal 20 menit.

Persamaan lainnya adalah, pelaku perjalanan dengan kendaraan umum maupun pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk perjalanan udara, dan tes antigen untuk transportasi darat dan laut.

Pada wilayah PPKM Level 4, kegiatan di restoran, warung makan, dan sejenisnya hanya diizinkan untuk take away/delivery. Mal, tempat ibadah, kegiatan seni budaya hingga olahraga tidak diizinkan. Serta, resepsi pernikahan tidak diperbolehkan.

Adapun kegiatan yang diperbolehkan di wilayah dengan PPKM Level 3 adalah pusat perbelanjaan/mal boleh buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen. Begitupun dengan tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas maksimal 20 orang. Pelaksanaan resepsi pernikahan di wilayah ini diizinkan dengan kapasitas 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait