Malang, SERU.co.id – Dalam razia PPKM Level 4, tim gabungan Kota Malang menegakkan sejumlah aturan. Misalnya, perkantoran non esensial harus Work From Home (WFH) 50 persen.
“Sasaran patroli adalah perusahaan dan perkantoran di wilayah Kota Malang. Dalam PPKM level 4 yang berlaku di Kota Malang, karyawan yang masuk 50 persen saja,” seru Kasi Opsdal Satpol PP Kota Malang, Antonio Vierra, Jumat (23/7/2021) pagi.
Anton menegaskan, seluruh petugas patroli wajib menjaga diri. Karena dia berharap, seluruh personel tetap sehat dan tak sampai terpapar covid-19.
“Kemudian, kami juga tetap melaksanakan patroli dengan tegas, humanis dan santun,” terangnya.
Sementara, sasaran operasi PPKM, antara lain MPM Motor Jalan Basuki Rahmad No. 71-73 dan berlanjut ke kantor BNI Cabang Malang Jalan Basuki Rahmad No. 75-77, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kemudian, petugas juga mendatangi kantor FIF Grup Jalan Buring Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang. Terakhir, tim patroli PPKM bergerak menyisir sejumlah PKL di sepanjang Jl. Sempu, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dalam pelaksanaan kegiatan, patroli gabungan masih menemukan pelaku usaha warung makan dan kopi yang masih melayani pembeli makan di tempat.
“Sebagian masyarakat kurang sadar untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam PPKM Level 4 di massa pandemi covid-19 saat ini,” tandas Anton, sapaan akrabnya.
Dalam patroli PPKM ini, sejumlah personel terdiri dari Satpol PP, Polresta, Kodim 0833, Denpom V/3 dan Dinas Perhubungan. (jaz/rhd)
Baca juga :
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan