Ini Akses Kota Malang yang Disekat Selama PPKM Darurat

Satgas PPKM Darurat memeriksa kendaraan yang akan masuk Kota Malang. (ist) - Ini Akses Kota Malang yang Disekat Selama PPKM Darurat
Satgas PPKM Darurat memeriksa kendaraan yang akan masuk Kota Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Tim gabungan Malang Kota melakukan penyekatan pada tiga titik di Kota Malang saat PPKM Darurat. Penyekatan itu berlangsung mulai Rabu (7/7/2021) kemarin.

Tiga titik penyekatan itu adalah pertama di Perempatan Karanglo, yakni akses jalan yang menuju ke arah Kota Malang. Kedua, di Jalan Raya Tlogomas yaitu depan Terminal Landungsari, dan titik ketiga di Simpang Tiga Kacuk Barat. Penyekatan tiga titik itu akan berlangsung hingga PPKM Darurat usai pada 20 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

“Penyekatan berlaku mulai saat ini, sampai PPKM Darurat berakhir pada tanggal 20 Juli 2021. Dan penyekatan ini, kami lakukan selama 24 jam,” seru Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna, Kamis (8/7/2021).

Pada saat penyekatan di perempatan Karanglo, Rabu (7/7/2021) sore kemarin, sempat membuat kemacetan parah arus lalu lintas. Tim gabungan menggunakan road barrier menutup Jalan Raya Karanglo yang menuju arah Kota Malang. Lalu, Underpass Karanglo mengarah ke Kota Malang juga tersekat.

Sehingga, semua arus lalu lintas dari arah utara menuju ke selatan, yakni arah Singosari menuju Kota Malang teralihkan ke arah barat, yaitu di Jalan Raya Perusahaan.

“Mulai Rabu (7/7/2021) ada penyekatan, yang awalnya di Exit Tol Madyopuro, kita geser dan jadikan satu di Perempatan Karanglo. Sedangkan untuk Exit Tol Madyopuro, kita lakukan penutupan total,” jelasnya.

Khrisna mengatakan, volume kendaraan di Kota Malang masih tinggi, meskipun telah berlangsung PPKM Darurat. Menurutnya mobilitas masyarakat masih banyak.

“Sehingga dengan adanya pengendalian dan pembatasan mobilitas, saya harapkan kendaraan yang masuk wilayah Kota Malang dapat berkurang,” tuturnya.

Meski demikian, tim gabungan tetap memberikan keringanan bagi warga luar Malang Raya yang bekerja di Kota Malang atau memiliki kepentingan mendesak di Kota Malang, yaitu dengan tiga syarat.

“Syarat pertama adalah wajib menunjukkan bukti sudah ikut suntik vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama,” terang Khrisna.

Sedangkan syarat kedua, wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen H-1 atau swab tes PCR H-2. Lalu syarat ketiga, wajib menunjukkan surat keterangan kerja.

Terpisah, petugas gabungan terpantau melakukan penyekatan di Terminal Landungsari, Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.
Kamis (8/7/2021) pukul 08.00 WIB, penyekatan mengerahkan gabungan TNI Polri dan Dinas Perhubungan.

“Kami lakukan pengecekan identitas dan surat vaksin bagi pengendara luar Malang. Bagi warga yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes rapid, harus putar balik,” seru Anggota Kodim 0833 Kota Malang, Pelda Fatkur Arif. (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait